Jayapura Kota - Kabar-Indonesia.com - Seksi Propam Polresta Jayapura Kota gelar Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri bertempat di Aula Mapolresta Jayapura Kota terhadap dua personilnya Brigpol MS (35) dan Briptu IA (27), Kamis (18/11/2021) siang.
Sidang Komisi Kode Etik yang berlangsung dipimpin oleh Ketua Sidang Komisi yaitu Wakapolresta Jayapura Kota AKBP Supraptono, S.Sos., M.Si didampingi Kabag Ren Kompol Marthen L. Rona dan Kabag SDM AKP Noerjannah, S.Sos, bertindak sebagai Penuntut yakni Kasi Propam Polresta Jayapura Kota Ipda Firmansyah Arifin serta Pendamping Hukum ialah Kasubag Hukum Iptu Harmin.
Brigpol MS disidangkan berdasarkan Berkas Perkara Pemeriksaan Pelanggaran Sidang Displin Polri Nomor : BP3KEPP/ 05 / K / VII /2021 /Sie Propam,tanggal 20 Agustus 2021. Nomor LP-A/ 19 / VIII / 2021 /Propam, tanggal 16 Agustus 2021 terduga pelanggar dengan Pekara Tidak mentaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal dan norma hukum yang telah Melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf ‘a’ PP Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian Anggota Polri.
Sementara terhadap Briptu IA disidangkan berdasarkan Berkas Perkara Pemeriksaan Pelanggaran Sidang Displin Polri Nomor : BP3KEPP/ 04 / K / IX /2021 /Sie Propam,tanggal 14 September 2021. Nomor LP-A/ 17 / VIII / 2021 / Sie Propam, tanggal 06 Agustus 2021 dimana terduga pelanggar meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 (tiga puluh) hari kerja secara berturut turut dan melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf ‘a’ PP Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian Anggota Polri.
Wakapolresta Jayapura Kota AKBP Supraptono, S.Sos., M.Si selaku Ketua Sidang KKEP Polri ketika dikonfirmasi membenarkan jalannya sidang KKEP tersebut di lingkungan polresta jayapura kota terhadap dua personilnya.
"Sidang KKEP diberlakukan kepada personil yang melakukan pelanggaran lebih dari satu kali, dimana dari hasil sidang bisa saja terduga pelanggar dapat diberhentikan tidak dengan hormat," ungkapnya.
Lanjutnya menerangkan, namun berdasarkan hasil pendalaman melalui pemeriksaan lewat Sidang KKEP yang dilaksanakan, kepada keduanya masih diberikan kesempatan untuk mengabdi sebagai anggota polri dengan menjatuhkan hukuman yang harus dijalani.
"Dimana terhadap Brigpol MS dan Briptu IA sesuai perkaranya masing-masing keduanya dinyatakan bersalah dan melakukan perbuatan tercela, untuk itu terhadap keduanya diberikan sangsi berupa wajib meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada Pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan, pelanggar diwajibkan untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi keagamaan selama 1 (satu) bulan dan harus dipindah tugaskan ke wilayah hukum berbeda yang bersifat Demosi sekurang kurangnya 1 (satu) tahun," ungkap Wakapolresta.
Dirinya menambahkan, sidang KKEP yang dilaksanakan merupakan bentuk punishment terhadap personil yang melakukan pelanggaran, hal tersebut agar dapat menjadi contoh kepada personil yang lain, baik yang sudah benar dalam menjalankan tugas maupun yang masih belum sempurna dalam memberikan pengabdian sebagai anggota polri.(*)
Penulis : Subhan