Banyuwangi,- Kepala Kepolisian Resor Kota Banyuwangi,melalui Kasat Reskrim merilis hasil ungkap tindak pidana Curat (pencurian dengan pemberatan) periode Nopember 2021. Kegiatan pres rilis sendiri dilaksanakan di Mapolresta Banyuwangi, Jumat siang (10/11/2021).
Hasil pengungkapan tindak kriminalitas ini dilakukan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Banyuwangi.
"Atas pengungkapan ini, sebanyak 2 (dua) tersangka telah diamankan dari masing-masing kasus berbeda. Dalam perkara ini kedua orang tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,"kata Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi AKP M. Priambodo.
Dari dua orang tersangka pelaku Curat yang diamankan ini modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka pun berbeda beda. Tersangka AS, laki-laki, 51 tahun), alamat Jalan Undayana, Kelurahan BB Agung, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana Bali, tempat tinggal di Lingkungan Sukowidi, RT 005, RW 001, Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi. Sedangkan tersangka WM, laki-laki, 41 tahun, alamat sesuai KTP Dusun Pasar Alas Desa Garahan, Kecamatan Silo, Jember.
"Kasus Curat sasaran toko, tersangka AS berangkat dari rumah dengan tujuan mencari sasaran pencurian, dan pada hari selasa tanggal 28 September 2021 sekira pukul 04.00 WIB, AS menemukan sasaran pencurian toko di daerah jalan Sutawijaya, Sumberrejo, Banyuwangi. Tersangka melihat dan mengamati situasi lingkungan dan merasa aman dia melompati pagar, berjalan ke belakang toko, mencongkel pintu yang terkunci dengan menggunakan linggis kecil, masuk mengambil rokok yang berada di etalase yang tidak terkunci,” papar AKP M. Priambodo.
Lebih lanjut Kasat Reskrim menyampaikan AS kemudian memasukan rokok-rokok tersebut ke dalam karung/sak warna putih, keluar melewati pintu belakang kembali, melompati pagar toko.
Setelah di depan toko AS mengambil tempat sampah abu-abu yang berada di depan toko dan memasukkan semua rokok berbagai merk yang telah diambilnya kedalam tempat sampah tersebut. kemudian pulang kerumahnya.
“Atas kejadian pencurian tersebut korban FN pemilik toko mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah),"ucap Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi.
AKP M. Priambodo juga menyampaikan jika AS melakukan aksinya di Toko Kosmetik yang berada di Jalan Agus Salim, Mojopanggung, Giri, Banyuwangi sehinggga pemilik Saudara BH mengalami kerugian mencapai ± Rp. 33.770.000,- (tiga puluh tiga juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah).
“Kami bisa segera mengamankan TSK AS terbantu dengan adanya rekaman dari CCTV yang terpasang di TKP. Pelaku tidak menyadari jika aksinya terekam CCTV, hal ini yang membantu anggota Unit Opsnal Satreskrim dalam melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap AS,”ungkap Kasat Reskrim.
Selain itu Polresta Banyuwangi juga mengamankan tersangka WE pelaku pencurian sejumlah baterai tower di 9 (sembilan) tempat yang berbeda kurun waktu antara tanggal 12 sampai dengan 25 Oktober 2021.
Kerugian korban dari PT Telkomsel sebesar Rp. 178.000.000,- (seratus tujuh puluh delapan juta rupiah) dan korban dari PT Infratex XL Axiata sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Satreskrim saat ini juga masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap jaringan sindikat pencurian baterai tower tersebut.
“Kedua orang tersangka baik AS maupun WE keduanya sama-sama residivis dalam kasus yang sama. AS tercatat 4 (empat) kali masuk Lapas dan tahun 2019 pernah dihukum di Lapas Karangasem dalam perkara penadah barang hasil kejahatan dengan vonis 1 tahun. Sedangkan WE pernah dihukum di Lapas Banyuwangi dalam perkara senjata tajam dengan vonis 5 bulan 10 hari,”tutup AKP Priambodo.(hms)