Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Jambret HP Milik IRT, Dua Pelaku Di Tangkap Polisi

Jumat, 05 November 2021 | November 05, 2021 WIB Last Updated 2021-11-05T11:51:14Z
Jayapura Kota - Kabar-Indonesia.com -  Dua orang remaja berinisial SSKDK (17 tahun) dan HGR (13 tahun) akhirnya berurusan dengan pihak kepolisian lantaran telah melakukan penjambretan/pencurian terhadap seorang ibu bernama Barbalina Mandiwa (54) di Jalan belokan Jasa Raharja Dok II Jayapura beberapa hari lalu. 

Kapolsek Jayapura Utara AKP Jahja Rumra, SH., MH ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. 

"Kini kedua pelaku jambret telah mendekam di balik jeruji mapolsek jayapura utara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,"ujarnya kepada awak media, Jum'at (05/11/2021) siang.

Lebih lanjut Kapolsek mengatakan, kedua pelaku telah ditetapkan tersangka oleh penyidik.

"Pelaku penjambretan ada tiga namun yang berhasil ditangkap baru dua yakni SSKDK dan HGR sedangkan pelaku yang melarikan diri masih dalam pengejaran pihak kepolisian dan identitasnya telah di ketahui, "ungkapnya. 

Ia pun menjelaskan, kejadian itu terjadi pada hari rabu tanggal 3 November 2021 sekitar pukul 20.20 WIT, dimana korban Barbalina Mandiwa sedang berboncengan bersama anaknya yang saat itu membawa motor, kemudian saat melintas di belokan Jasa Raharja Naik Dok II Jayapura saat bersama korban hendak mengeluarkan HP dari dalam tas. 

"Tiba-tiba datang tiga pelaku mendekati motor korban dan menjambret HP merek Vivo Y1s selanjutnya ketiga pelaku melarikan diri ke arah kota Jayapura namun korban meminta tolong kepada warga yang melintas sehingga warga tersebut mengejar para pelaku yang melarikan diri ke arah kota Jayapura melewati ampera, jalan percetakan hingga ke arah Dok,"jelasnya.

"Sesampainya di BLK pasir dua, warga yang mengejar para pelaku berhasil menendang motor pelaku sehingga terjatuh namun ketiga pelaku kembali lari meninggalkan motornya selanjutnya warga yang tersebut bersama korban membawa motor pelaku ke mapolsek Jayapura Utara dan memberikan informasi kejadian jambret yang dialami korban,"imbuhnya.

Mendapat informasi tersebut pihak Polsek mendatangi lokasi larinya ketiga pelaku di daerah BLK pasir dua dan bersama warga sekitar berhasil menangkap dua pelaku.

"Sekitar pukul 01.00 WIT dini hari (4/11/2021) kedua pelaku berhasil di tangkap, sedangkan satu pelaku lainnya sampai saat ini masih dalam pengejaran lantaran dia yang masih memegang HP milik korban,"pungkas Kapolsek Jayapura Utara.

Kedua tersangka akan di jerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.(*)

Penulis   : Andi
×
Berita Terbaru Update