Jayapura Kota - Kabar-Indonesia.com - Guna menekan peredaran minuman keras secara ilegal, Polsek Jayapura Selatan berhasil mengamankan tiga pemuda penjual miras ilegal di Sepanjang Jalan Kelapa Dua Entrop Distrik Jayapura Selatan. Kamis (11/11/2021) dini hari.
Penertiban penjual minuman keras secara ilegal dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Jayapura Selatan Ipda Muhammad Miewan, S.Tr.K beserta 5 personil. Alhasil berhasil mengamankan tiga pelaku penjual minuman keras yakni MA (27), BS (21) dan MH (17) beserta barang bukti.
Kapolsek Jayapura Selatan AKP Hendrik Seru, SH ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
"Penertiban ini dilakukan guna menekan peredaran penjual minuman keras secara ilegal disepanjang jalan kelapa dua entrop yang kerap meresahkan masyarakat, " ujarnya.
"Kami sudah banyak mendapatkan laporan terkait aksi oknum-oknum masyarakat yang menjual minuman keras ilegal sehingga kami lakukan penertiban, apalagi sekarang ada ajang nasional yang dilaksanakan di Wilayah Kota Jayapura yakni Peparnas XVI Papua tahun 2021 sehingga kita harus bersama-sama menjaga keamanan untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif, "ucapnya.
"Mendapat laporan tersebut, pihaknya yang dipimpin oleh Kanit Reskrim melakukan pemantauan dari hari rabu malam hingga kamis dini hari tadi di sepanjang jalan Kelapa Dua entropi berhasil mengamankan tiga pelaku beserta barang bukti sebanyak 84 botol minuman keras berbagai jenis merek, "ungkapnya.
Lebih lanjut lagi, kata AKP Hendrik, ketiga pelaku saat ini berada di Mapolsek Jayapura Selatan guna menjalani pemeriksaan oleh penyidik reskrim dan akan diproses sesuai prosedur yang berlaku.
Ia pun menegaskan bahwa selaku Kapolsek Jayapura Selatan yang baru menjabat akan terus melakukan penertiban menjual minuman keras secara ilegal yang dapat meresahkan masyarakat serta akan melakukan pemantauan dengan cara berpatroli secara berkala guna menekan angka kriminal di wilayah Distrik Jayapura Selatan. (*)
Penulis : Andi