Jayapura Kota - Kabar-Indonesia.com - Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Gustav R. Urbinas, SH., S.IK., M.Pd menjadi narsumber di kegiatan Diskusi Panel dengan thema "Peran Keluarga Dalam Memerangi Perdagangan Perempuan dan Anak" yang diselenggarakan oleh Dharma Wanita Kota Jayapura dalam rangka memperingati Hari Ibu Ke-93 bertempat di aula Sian Soor Kantor Walikota Jayapura Distrik Jayapura Kota. Selasa (23/11/2021).
Turut hadir Asisten III Sekda Kota Jayapura Drs. Amos Solosa, Perwakilan Kejaksaan Negeri Jayapura Natalia Rama, Kepala Dinas Kominfo Kota Jayapura Drs. Binto Nainggolan, Kepala Dinas Kesehatan dr. Ni Nyoman Sri Antari, Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak & KB Kota Jayapura Betty Anthoneta Puy, SE, M.PA dan Para Dharma Wanita Persatuan Kota Jayapura serta gabungan organisasi Wanita Se-Kota Jayapura.
Kegiatan diawali dengan sambutan Asisten III Sekda Kota Jayapura Drs. Amos Solosa sekaligus membuka kegiatan diskusi panel dalam rangka memperingati hari ibu Ke-93 ditandai dengan pemukulan tifa.
Dalam kegiatan diskusi panel, Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Gustav R. Urbinas, SH., S.IK., M.Pd selalu narasumber mengatakan tindak pidana perdangan orang/ ordinary crime yang artinya kejahatan luar biasa dan juga merupakan tindak pidana yang bersifat transnasional jadi lintas negara dari dan di Indonesia ataupun negara yang lain menjadi objek untuk tindak pidana ini karena telah ditetapkan sebagai ondinary crina dan transaksional crime di beberapa kejahatan lain misalnya narkotika dan terorisme.
"Perdagangan orang adalah kejahatan yang sangat mendapatkan perhatian untuk ditangani oleh negara-negara, salah satunya negara Indonesia. Pemerintah Republik Indonesia serius terhadap masalah ini sehingga telah ditetapkan peraturan nomor 68 tahun 2008 yang beranggotakan kurang lebih 15 kementrian dan instansi setingkat menteri yang termaksud diantaranya yang hadir dalam kegiatan ini untuk mengawakinya, "ujarnya.
Lanjut Kapolresta, kita semua harus serius dan sungguh-sungguh didalam penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), secara singkat sudah disampaikan dan kita yang telah mengetahui jangan sampai mengabaikannya.
" Tindak pidana perdagangan orang diantaranya yaitu penjualan bayi ataupun organ tubuh prostitusi, pemanfaatan organ reproduksi secara ilegal kemudian kerja paksa ataupun pemanfaatan tenaga, ini sering terjadi atau dialami oleh TKI, diawal ada bujuk rayu, penipuan, pemalsuan, penetapan penjelasan hutang namun untuk dikota Jayapura sampai saat ini masih nihil untuk laporan kasus ini, "jelasnya.
"Bicara tentang perempuan dan anak, lebih spesifik diskusi tentang tindak pidana oerdanganan orang kemudian dasar hukum yang berbicara tentang perdagangan orang ini menjadi rambu-rambu bagi penyidik yaitu KUHAP maupun UU nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang ini sendiri dan juga ada UU nomor 39 tahun 2004 tetang penanganan dan perlindungan TKI diluar negeri, kemudian Perpres 69 tentang gugus tugas yang tadi saya singgung bahwa 15 kementrian ditunjuk terlibat dalam gugus tugas pemberantasan pidana perdagangan orang dan juga ada peraturan menteri negara pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak nomor 22 tahun 2010 yaitu tentang prosedur standar operasional pelayanan terpadu baik saksi dan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO),"ucap Kapolresta.
Ditambahkan, dalam pelaksanaan tugas, penyidik sering menangani kasus-kasus yang melibatkan korban perempuan dan anak artinya kami sebagai penegak hukum mempunyai komitmen untuk memproses tuntas namun kondisi lain sebaliknya timbul dari pihak keluarga korban malah meminta Perdamaian dan kadang-kadang juga pada setuju untuk damai.
"Ini sedikit pencerahan mengenai tindak pidana perdagangan orang sehingga apabila ada yang mengetahui agar cepat dilaporkan sehingga cepat ditangani oleh pihak kepolisian, " pungkasnya.
Kegiatan dilanjutkan pemberian materi oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Jayapura, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, perlindungan anak &KB Kota Jayapura, Kepala Dinas Kesehatan Kota Jayapura dan Kepala Dinas Kominfo dan Informatika kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab. (*)
Penulis : Andi