Jayapura Kota - Kabar-Indonesia.com Penyidik satuan reskrim polresta jayapura kota serahkan dua tersangka ke jaksa penuntut umum (JPU) yakni tersangka NU Alias Oling (35) dan tersangka OB (23) di kantor kejaksaan negeri jayapura atas perkaranya masing-masing.
Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry M. Bawiling, S.Sos., M.M ketika ditemui di ruang kerjanya, Jumat (19/11/2021) siang.
Kasat menerangkan, NU diserahkan karena berkas perkaranya terkait tindak pidana pembunuhan yang dilakukannya telah dinyatakan lengkap / P.21 oleh pihak kejaksaan negeri jayapura berdasarkan surat hasil penelitian berkas perkaranya nomor : B- 1942 / R.1.10 / Eoh.1 / 11 / 2021, tanggal 15 November 2021.
Begitupun dengan tersangka OB diserahkan karena berkas perkaranya tentang tindak pidana pencurian telah dinyatakan lengkap.
"Tersangka NU diperkarakan terkait tindak pidana yang dilakukannya yang mengakibatkan korban Alm. Yowel (23) meninggal dunia, sementara tersangka OB atas perkara pencurian sepeda motor yang dilakukannya pada hari Rabu (22/9) lalu di parkiran puskesmas kloofkamp" ungkap Kasat.
Ia menerangkan, NU disangkakan Primer Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Matinya Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, sedangkan OB disangkakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
"Tersangka NU diserahkan bersama barang bukti berupa 1 (satu) bilah parang terbuat dari besi putih," pungkasnya.
Ia menambahkan, untuk diketahui tindak pidana yang dilakukan NU terjadi pada hari sabtu tanggal 21 Agustus 2021 diseputaran Dok IX distrik jayapura utara. "Dan kini NU telah diserahkan ke Jaksa bernama Oktovianus Taliti, S.H dengan didampingi pengacaranya," imbuh Kasat
Dirinya menambahkan, sementara OB diserahkan ke jaksa bernama Jane Sabatris Waromi, S.H oleh penyidik satuan reskrim polresta jayapura kota.
Penulis : Subhan