Jayapura Kota - Kabar-Indonesia.com - Tim gabungan charli Polresta Jayapura Kota bersama Opsnal Polsek Abepura berhasil menangkap spesialis pencurian bermotor (curanmor) beserta dua unit sepeda motor di wilayah abepura. Selasa (16/11/2021)
Penangkapan pelaku AS (19) berdasarkan dua laporan polisi nomor : LP/817/2021/Papua/Resta Jpr Kota/Sek Abepura dan LP/916/IX/2021/Papua/Resta Jpr Kota/Sek Abepura tentang pencurian bermotor.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Gustav R. Urbinas, SH., S.IK., M.Pd melalui Kasat Reskrim AKP Handry Bawilling, S.Sos.,MH membenarkan penangkapan tersebut.
"AS ditangkap berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku berada di depan kantor pengadilan agama kotaraja Abepura sehingga tim gabungan yang dipimpin Ka Tim Cahrli Ipda Edwin A. Ayomi langsung mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta satu unit SPN Honda Beat yang dikendarainya,"ucapnya, Rabu (18/11/2021) siang
Lanjutnya, hasil interogasi awal, AS mengakui perbuatannya dan saat melakukan aksinya tidak sendirian melainkan bersama satu rekan lainnya yang saat ini masih dalam pencarian dan saat ini pelaku telah diserahkan di Mapolsek Abepura guna proses hukum lebih lanjut.
"Setelah dikembangkan, satu unit motor CRF Warna hitam kembali berhasil diamankan di wilayah sentani," cetusnya.
Sementara itu Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak, SH. MH mengatakan saat ini pelaku AS beserta dua unit barang bukti telah di amankan di mapolsek.
"Pelaku AS ini merupakan spesialis curanmor yang kerap beraksi di wilayah Abepura dan Heram, " ucapnya.
"AS telah ditetapkan tersangka oleh penyidik unit reskrim polsek abepura dan disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, " ungkap Kapolsek.
Ia pun menambahkan, dua barang bukti yang diamankan yakni SPM Honda CRF Warna Hitam PA 6029 RU dan Honda Beat warna merah putih PA 5697 RK.(*)
Penulis : Andi