Jayapura Kota - Kabar-Indonesia.com - Satuan reserse narkoba kembali bekuk pelaku penjual minuman keras secara ilegal bertempat di seputaran waena, tepatnya di jalan belut belakanh expo distrik heram, Kamis (30/12/2021) sore.
Pria berinisial RJ alias Aldi (24) tertangkap tangan dengan barang bukti sebanyak 36 botol / kaleng berbagai jenis.
Hal tersebut diungkapkan Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H ketika ditemui di ruang kerjanya, Kamis (30/12) malam.
Kasat menerangkan, penertiban pedagang-pedagang yang berprofesi menjual miras secara ilegal terus digencarkan pihaknya.
"Kami terus menggenjot penegakkan hukum terhadap para penjual miras secara ilegal di wilayah hukum polresta jayapura kota hingga akhir tahun ini," ungkapnya.
Dikatakannya, dimana sore tadi pihaknya kembali mengamankan seorang pria berinisial RJ Alias Aldi ketika membawa miras yang hendak dijualnya dengan menggunakan motor.
"Anggota kami mencurigai RJ yang membawa barang mencurigakan kemudian memberhentikannya dan lakukan pemeriksaan. Ternyata benar dan diakuinya bahwa miras tersebut hendak dijualnya," ucap Kasat.
Ia pun menuturkan, jenis minuman keras yang diamankan pihaknya berupa 7 kaleng Bir Bintang Jumbo, 3 botol Vodka, 17 botol Anggur Merah, 7 botol Whiskey Robinson dan 2 botol Jenever.
"Pelaku dan miras tersebut langsung dibawa oleh tim opsnal kami ke sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota untuk ditindaklanjuti," tegasnya.
Dirinya pun menambahkan, dua hari lalu (28/12) pihaknya juga telah mengamankan miras yang hendak dijual secara ilegal ditempat penyimpanannya diseputaran Entrop distrik jayapura selatan sebanyak 226 botol / kaleng berbagai jenis dimana pemiliknya langsung melarikan diri.
"Minuman-minuman yang kami amankan nantinya akan dilakukan pemusnahan pada awal tahun baru 2022 di Mapolresta Jayapura Kota. "Untuk itu kami himbau kepada para pedagang yang menjualkan miras secara ilegal agar berhenti guna menghindari terjadinya pelanggaran hukum," tutupnya.(*)
Penulis : Subhan