Kabar-Indonesia.com | Pacitan - Pembuatan sertifikat tanah bagi masyarakat oleh pemerintah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), merupakan program yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat. Karena program PTSL sangat bermanfaat bagi masyarakat, sebab dengan memegang sertifikat masyarakat memiliki bukti kepemilikan tanah secara legal.
Kepala Kantor BPN Pacitan Agus Bangun Raharjo, APtnh.,MH. mengatakan, Belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia.
Selain di kalangan masyarakat, baik antar keluarga, tak jarang sengketa lahan juga terjadi antar pemangku kepentingan (pengusaha, BUMN dan pemerintah). Hal itu membuktikan pentingnya sertifikat tanah sebagai tanda bukti yg sah secara hukum atas tanah yang dimiliki.
"Lambannya proses pembuatan sertifikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah. Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)," ujar Kepala Kantor BPN kepada awak media.
Lebih lanjut Agus menjelaskan, PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan dengan cara melakukan pengumpulan data fisik dan data yuridis. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki masyarakat dan sekaligus pemerintah dapat memperbaiki dan membangun data tekstual maupun spasial.
"Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 6 tahun 2018 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018 serta Peraturan Bupati Pacitan No 6 tahun 2020," jelasnya.
"Dan untuk program PTSL tahun 2022 ini di targetkan 30.000 bidang bagi 3 Kecamatan yaitu Donorojo, Tegalombo dan Arjosari. Semoga dengan program ini masyarakat bisa memiliki bukti sah atas kepemilikan tanahnya," ungkapnya.
Ia berharap kepada masyarakat yang sudah menerima sertifikat agar senantiasa menjaga sertifikatnya dengan baik, karena apabila sertifikat rusak atau hilang sangat mahal biayanya.
Pihaknya juga mengingatkan kepada penerima sertifikat harus bersyukur karena kepemilikan tanah merupakan anugrah dari Allah sehingga pemilik sertifikat harus hati – hati jangan sampai tanah yang sudah bersertifikat hilang begitu saja.
“Jaga sertifikat dengan baik jangan sampai hilang karena kalau mau membuat sertifikat yang baru, harus mempublikasikan di surat kabar selama satu bulan, dengan biaya ditanggung sendiri .,"harapnya.(tyo)