Kabar-Indonesia.com | Jayapura Kota - Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota kembali menyerahkan AL (32) warga Hamadi Gunung Distrik Jayapura Selatan ke Kejaskaan Negeri Jayapura setelah berkas perkara dinyatakan lengkap/P21, Rabu (19/01)2022)
Penyerahan tersangka AL dilakukan oleh penyidik pembantu Aipda Moch. Sri Widodo dan Briptu M. Irzan Nur, SH yang diterima Jaksa Penuntut Umum Yang Melva Rian, SH disertai barang bukti narkotika jenis ganja seberat 110,5 Gram.
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, SH., MH mengatakan penyidiknya sore tadi telah melaksanakan tahap II atau pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum.
"Penyerahan tersangka berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Jayapura yang menyatakan berkas perkara terhadap AL telah lengkap/P21, " ucapnya.
Lebih lanjut lagi kata Iptu Alamsyah, AL dijerat pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara.
"AL terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja sehingga tim opsnalnya yang melakukan penyelidikan berhasil menangkap tersangka di Hamadi Gunung Distrik Jayapura Kota pada hari Senin tanggal 21 November 2021.
"Dimana saat itu AL menyimpan narkotika jenis ganja di dalam kantong plastik warna hitam dan ganjanya sudah dibungkus sebanyak 150 ukuran kecil dan 3 ukuran besar siap edar, " pungkasnya. (*)
Penulis : Andi