Kabar-Indonesia.com | Jayapura Kota - Tim opsnal satuan reserse narkoba kembali berhasil menciduk dua pelaku pengedar narkotika golongan I jenis Ganja bertempat di seputaran Kilo 9 Kampung Holtekamp Distrik Muara Tami, Minggu (16/01/2022) sore.
Kedua pelaku tersebut berinisial SY (29) dan JM (28) yang ketika dibekuk didapati barang bukti narkotika jenis ganja pada mereka.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Gustav R. Urbinas, S.H., S.IK., M.Pd melalui Kasat Resnarkoba Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H ketika dikonfirmasi membenarkan peristiwa penangkapan kedua pria tersebut.
Kasat menerangkan, dimana dari hasil penangkapan pihaknya mendapati barang bukti berupa ganja sebanyak 10 (sepuluh) paket plastik bening ukuran besar didalam ransel warna hitam yang dibawa oleh salah satu pelaku yakni SY.
"Berawal ketika tim opsnal mendapatkan informasi bahwa akan terjadi transaksi narkotika jenis ganja yang akan dibarter dengan sepeda motor diseputaran TKP," ucapnya.
Lanjut dikatakannya, merespon laporan tersebut tim langsung turun melakukan penyelidikan dan berhasil medapati kedua pelaku kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan hingga ditemukan barang bukti ganja tersebut.
"Kini kedua pelaku telah berada di mapolresta jayapura kota bersama barang buktinya untuk selanjutnya dilakukan pengembangan terkait asal barang haram tersebut dan tentunya proses hukum sesuai aturan yang berlaku di NKRI," tegasnya.(*)
Penulis : Subhan