Jayapura Kota - Kabar-Indonesia.com - Penyidik satuan reserse kriminal polresta jayapura kota serahkan soerang pria berinisial MI (19) atas tindak pidana pencurian yang dilakukannya ke jaksa penuntut umum bertempat di kantor kejaksaan negeri jayapura, Rabu (5/1/2022) sore.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry M. Bawiling, S.Sos., M.M ketika dikonfirmasi membenarkan penyerahan tersangka MI tersebut ke pihak kejaksaan.
"Tersangka MI diserahkan ke pihak kejaksaan karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap / P.21 oleh jaksa berdasarkan surat hasil penelitian berkas perkaranya nomor : B-1 / R.1.10 / Eku.2 / 1 / 2022 tanggal 4 januari 2022," terang Kasat.
Dikatakan juga, tersangka MI diserahkan beserta barang bukti berupa uang tunai milik korban yang dicurinya kepada jaksa bernama Yang Melva Rian, S.H.
"Atas perbuatannya, MI disangkakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 (lima) tahun penjara," tegas Kasat.
Ia pun menambahkan, tindak pidana pencurian yang dilakukan MI terjadi pada Jumat (29/10/21) sekitar jam 8 pagi hari bertempat dirumah korban bernama Dimas diseputaran pulau kosong distrik jayapura selatan dengan mengambil tas milik korban yang didalamnya ada uang tunai sebesar 6,5 juta rupiah.(*)
Penulis : Subhan