Kabar-Indonesia.com | Jayapura Selatan - Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota menyerahkan seorang pria berinisial MHB (39) ke Jaksa Penuntut Umun setelah berkas perkara dinyatakan lengkap/P21 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Kota Jayapura, Papua, Jumat (14/1/2022) sore.
Penyerahan tersangka MHB dilakukan oleh penyidik pembantu Aiptu Sriwidodo dan Bripka Nanang, SH diterima langsung Jaksa Penuntut Umum Irmayanti, SH.
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, SH.,MH mengatakan penyerahan tersangka berdasarkan surat masuk dari pihak Kejaksaan Negeri Jayapura Nomor : B 1988 /R.1.10/Enz.1/11/2021 terkait pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana MHB sudah lengkap/21.
"Dengan diserahkan MHB, maka proses hukum akan dilanjutkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jayapura hingga ke meja hijau / Persidangan, " ucapnya.
Lebih lanjut lagi, MHB terlibat kepemilikan narkotika jenis ganja yang ditangkap di Dermaga Pelabuhan Jayapura pada tanggal 15 September tahun lalu.
"Dimana pelaku saat itu hendak membawa barang haram tersebut ke Manokwari Provinsi Papua Barat dengan mengikuti jalur laut menggunakan KM Labobar," ujarnya.
Ia pun menambahkan, atas perbuatannya, MHB dijerat Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*)
Penulis : Andi