Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Karena Sengketa Lahan,Warga Rt 14 Kanalisasi Desa Sungai Besar Ketapang,Buat Surat Terbuka Kepada Presiden RI

Rabu, 16 Maret 2022 | Maret 16, 2022 WIB Last Updated 2022-03-16T11:30:13Z

Kabar-Indonesia.com | Ketapang,Kal-Bar - Sebanyak 20 orang warga RT 14 Dusun 04 Kanalisasi, Desa Sungai Besar, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat mengelar aksi damai dan membacakan surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, ir Joko Widodo.

Aksi damai dan pembacaan Surat Terbuka untuk Orang nomor satu di Republik Indonesia yang di lakukan warga Rt 14 tersebut karena meminta keadilan atas hak tanah mereka yang di kuasai oleh salah satu Koperasi di Kabupaten berjuluk Kota Kayong tersebut.

Menurut  Gicawang Juru bicara dari perwakilan warga mengatakan, Jika Pembacaan Surat Terbuka merupakan bagian dari upaya perjuangan warga yang sedang bersengketa dengan satu badan usaha bernama Koperasi Lingga Jati Agro Plantation.


Adapun persengketaan mereka adalah adanya lahan atau bidang tanah milik Warga RT 14 tersebut berdasarkan Surat Keterangan Tanah yang diterbitkan oleh pemerintah Desa Sungai Besar telah dan sedang digarap serta dikuasai oleh pihak Koperasi Lingga Jati selama beberapa tahun ini.

"Kami berharap Surat Terbuka ini dapat tersampaikan kepada Bapak Ir Joko Widodo, agar permasalahan yang sedang kami hadapi ini ada titik terang dalam penyelesaiannya,"ujarnya kepada awak media beberapa waktu lalu.

"Yang hadir saat ini hanya sebagian dari para pemilik lahan bersengketa itu, namun semua warga RT 14 bersepakat menuntut untuk dikembalikan hak warga seluruhnya atas tanah tersebut," lanjut Gicawang.


Dalam surat terbuka juga kami jelaskan kronologis persoalan yang sedang terjadi, berikut harapan kami.

Kami yakin bahwa Presiden RI akan mendengar surat terbuka ini dan segera  ada tindak lanjutnya, ujar Gicawang tutup pernyataannya jelang kegiatan pembacaan surat.

Latar Belakang Konflik Agraria

Sekira bidang tanah seluas 150 hektar are berdasarkan Surat Keterangan yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa Sungai Besar adalah hak kelola atas nama +/- 50 orang warga RT 14 Dusun 4 Desa Sungai Besar, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Berjalan waktu, kini sekira 51 hektar telah ditanam atau dikelola oleh pihak suatu Badan Usaha bernama Koperasi Lingga Jati Agro Plantation yang berkedudukan di Desa Pelang. 

Desa Sungai Besar dan Desa Pelang letaknya bersebelahan.

Dari beberapa tahun yang lalu, pihak Warga RT 14  Dusun 4 telah memperingati pihak Koperasi untuk lakukan kegiatan pengelolaan di lahan yang dimaksud.
Namun peringatan tidak diindahkan, kegiatan penanaman tetap berlanjut.

Upaya lainpun telah dilakukan, seperti berkomunikasi kepada pemerintah Daerah dan pihak manajemen Koperasi, bahkan hingga Audensi ke DPRD Kabupaten Ketapang.

Dinilai segala upaya yang telah di lakukan tersebut tidak membuahkan hasil kesepakatan, maka sekarang warga membuat surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden RI.(tyo)
×
Berita Terbaru Update