Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Gegara Jual Jaringan Internet Ilegal, Seorang Pemuda Di Pacitan Ditangkap Polisi

Selasa, 05 April 2022 | April 05, 2022 WIB Last Updated 2022-04-05T07:27:02Z

Kabar-Indonesia.com | Pacitan - Jajaran Satreskrim Polres Pacitan berhasil mengungkap aksi penyalahgunaan jaringan internet (bandwidth) ilegal di Desa Sooka, Kecamatan Punung,Pacitan. Seorang pelaku, IA (28 tahun) warga Rt 001 Rw 001, Dusun/Desa Sooka, Kecamatan  Punung Pacitan berhasil diamankan petugas.

Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan jika modus pelaku yakni membagikan bandwith yang dimiliki provider, kemudian dibagikan kepada masyarakat yang menjadi pelanggannya secara ilegal. Hal ini termasuk pencurian pengadaan telekomunikasi tanpa izin.

"Pelaku melakukan pelanggaran telekomunikasi dengan membagikan bandwith dari PT Telkom Indonesia kepada masyarakat dengan tarif pasang pertama sebesar Rp 1,5 juta dan pelanggan setiap bulannya membayar Rp 160 ribu, dalam satu bulan pelaku bisa meraup keuntungan sekitar Rp 13 juta. Jumlah pelanggan kurang lebih 96 pelanggan,"jelas Kapolres kepada awak media, Selasa (05/04/2022).

Lebih lanjut Wiwit Ari menjelaskan, Jika berawal dari petugas mendapatkan informasi jika di Desa Sooka Kecamatan Punung terdapat kegiatan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi tanpa dilengkapi dengan perizinan berusaha dengan modus operandi membeli bandwidth dari PT. Telkom Indonesia, kemudian diperjual belikan kembali kepada pelanggan.

"Dan pada hari Kamis, tanggal 24 Maret 2022 sekira pukul 14.00 WIB petugas melakukan penyelidikan dan mendatangi TKP di rumah pelaku IA serta berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang dipergunakan untuk melakukan penggelaran jaringan WiFi yang kemudian disebarkan kepada para pelanggan. Selanjutnya barang bukti dibawa ke Polres Pacitan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,"jelas Kapolres.

"Pelaku sudah sekitar 2 tahun menjalankan praktik ilegal tersebut, dan pelaku beserta barang bukti kita amankan untuk proses lebih lanjut, dan saya imbau kepada masyarakat yang melakukan praktik ilegal seperti pelaku agar segera berhenti, karena itu melanggar hukum,"tambah Wiwit Ari.

Pelaku di amankan bersama barang bukti berupa:
-1 (satu) buah rak set berisi perangkat jaringan. 
- 1 (satu) buah Laptop merk Assus beserta charger. 
- 1 (satu) set komputer (CPU, Monitor, Keyboard, Mouse).
- 3 (tiga) buah modem merk ZTE.
-1 (satu) set Spleeser (Toolkit).
-1 (satu) buah ACU merk Shoto.
-10 (sepuluh) buah HTB.
-21 (dua puluh satu) gulung kabel teskor warna kuning.
-1 (satu) buah Avometer merk Krisbow.
-3 (tiga) pcs protection.
-2 (dua) buah Acces Point.
-2 (dua) gulung kabel UTP dengan konektor RJ 45
-1 (satu) buah stop kontak listrik.
-1 (satu) buah Router Board (Microtic) merk Hight Series.
-28 (dua puluh delapan) buah konektor.
-2 (dua) buah buku daftar pembayaran bulanan “DHATA NET”.
-2 (dua) roll sisa kabel FO (Fiber Optic) merk Fiber Tekno.
-2 (dua) roll sisa kabel FO (Fiber Optic) merk Global.
-1 (satu) roll sisa kabel FO (Fiber Optic) merk Zimm Link.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, pelaku di herat dengan Pasal 47 Jo Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah).(tyo)
×
Berita Terbaru Update