Kabar-Indinesia.com | Pacitan - Akhirnya Makhrus Ali PAW Kepala Desa Sidomulyo Kecamatan Kebonagung dan Eko Wardoyo PAW Kepala Desa Sukodono Kecamatan Donorojo secara resmi di lantik Bupati Pacitan, Pelaksanaan Pelantikan digelar di Pendopo Kabupaten pada Selasa (17/05/2022).
Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji mengajak seluruh elemen mulai Kepala Desa, Camat, OPD senantiasa bersama-sama meningkatkan profesionalisme kinerja, baik sebagai abdi negara dan abdi masyarakat. Salah satunya, dengan menciptakan desa mandiri yang merupakan target prioritas Kabupaten Pacitan.
“Evaluasi kinerja di masa lalu dan terus berupaya untuk menghasilkan karya nyata yang terbaik di masa sekarang maupun pada masa yang akan datang,”harao Bupati saat memberikan sambutan dalam acara tersebut.
Menurut Mas Aji, dengan berlakunya undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, pemerintah telah mengakui desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan mengatur dirinya sendiri.
Tentu, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh desa maupun kewenangan yang diberikan oleh pemerintah. Hal ini memberi harapan dan jalan yang luas bagi desa untuk mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa.
“Dalam melanjutkan sisa masa jabatan kepala desa sebelumnya, saudara harus mampu mencermati kebutuhan dan potensi sumber daya yang dimiliki oleh desa,”tambah Bupati.
Lebih lanjut Bupati mengatakan, Kepala Desa harus mampu memberdayakan masyarakat, berinovasi, kreatif serta memiliki konsep yang jelas dalam rangka menyusun perencanaan dan mengadakan perubahan-perubahan yang bermanfaat bagi masyarakat desa.
"Demikian pula dalam membina dan menjalin hubungan kemasyarakatan kepala desa harus peka dan adaptif dengan seluruh warga masyarakat, menjaga hubungan yang harmonis dengan tokoh masyarakat dan lembaga kemasyarakatan yang ada,"tandasnya.
Diketahui jika Desa Sidomulyo Kecamatan Kebonagung serta Desa Sukodono Kecamatan Donorojo melakukan pemilihan kepala desa pengganti antar waktu (PAW) untuk mengisi jabatan kepala desa yang kosong karena kepala desa lama berhalangan tetap. (tyo)