Kabar-Indonesia.com | Jayapura Kota,- Lakukan persetubuhan terhadap korbannya yang masih dibawah umur, dua tersangka pria masing-masing berinisial RP (18) dan MK (21) diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama perkaranya masing-masing bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (24/6) siang.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry M. Bawiling, S.Sos., M.M saat ditemui di ruang kerjanya membenarkan penyerahan kedua tersangka tersebut bersama barang buktinya atas perkara Persetubuhan Anak Dibawah Umur yang dilakukan keduanya terhadap korbannya masing-masing.
"Keduanya dilimpahkan ke Kejaksaan karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap / P.21 oleh Jaksa yang menangani perkaranya," pungkas Kasat.
Lebih lanjut kata Kasat, keduanya di proses pada Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota berdasarkan Laporan Polisinya masing-masing, dimana RP lakukan persetubuhan terhadap korbannya yang masih berusia 17 tahun pada 24 April 2022 diseputaran Polimak Distrik Jayapura Selatan.
Lanjutnya, sementara MK lakukan perbuatan terlarangnya tersebut berupa menyetubuhi korban yang masih berusia 16 tahun hingga hamil diluar nikah yang diawali pada bulan Agustus 2021 sampai saat dirinya dilaporkan di Mapolresta Jayapura Kota pada Maret 2022.
"RP diserahkan bersama barang buktinya ke Jaksa bernama Marlini Adtri, SH, sedangkan MK diserahkan ke Jaksa bernama Natalia Ramma, S.H," terang Kasat.
Ia pun menambahkan, atas perbuatan kedua tersangka tersebut terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara karena disangkakan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.(*)
Penulis : Subhan