Kabar-Indinesia.com | Pacitan - Berbagai Upaya telah dilakukan untuk mencegah merebaknya penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak namun masih perlu dilakukannya langkah-langkah sinergis untuk mengoptimalkan dan efektifitas pelaksanaan sehingga penyakit mulut dan kuku segera teratasi dan tidak menyebar ke wilayah lain yang lebih luas serta menyulitkan penanganannya.
Untuk itu Jajaran Polres Pacitan dalam dalam hal ini Polsek Ngadirojo bekerjasama dengan dinas pertanian dan ketahanan pangan kecamatan sudimoro dan koramil melakukan monitoring jual beli hewan ternak.(Minggu 5/6/2022)
mendirikan Posko kesehatan di pasar hewan desa wiyoro kecamatan ngadirojo Kabupaten Pacitan. Dimana posko tersebut selain melakukan pemeriksaan terhadap hewan ternak yang akan diperjualbelikan juga memberikan vaksin kepada hewan tersebut.
"Pagi ini kita bersama instansi terkait, dari dinas pertanian ketahanan pangan maupun dari koramil melakukan monitoring serta pemeriksaan hewan ternak yang akan diperjual belikan dipasar ini untuk mencegah penularan PMK" Jelas Iptu Suyitno Plt Kapolsek Ngadirojo.
PMK adalah penyakit hewan yang disebarkan oleh virus Genus Aphthovirus
yang menyerang hewan ternak seperti kerbau, sapi, kambing, domba,kuda dan babi dimana tingkat penularannya 90-100 persen dengan kerugian ekonomi sangat tinggi dapat dikenali dengan adanya luka sariawan dirongga mulut yaitu gusi dan lidah, disela-sela kuku kaki dan bisa juga diambing susu hewan betina, serta dapat menimbulkan demam pada hewan, keluar lendir berlebih dari mulut bahkan tremor atau pincang dan sulit berdiri.
" kita memberikan sosialisasi kepada pemilik hewan ternak tentang penyakit PMK ternyata dari peternak,penjual maupun pembeli masih banyak yang belum mengetahui gejala-gejala yang timbul pada hewan yang terinveksi PMK" Ujar drh Pipit Prabawani.
Untuk Memantau dan menanggulanginya secara dini, tim mendirikan Posko pemantauan dan pengawasan lalulintas hewan ternak untuk mencegah PMK di pasar hewan desa wiyoro kecamatan ngadirojo Kabupaten Pacitan. Dimana posko tersebut selain melakukan pemeriksaan terhadap hewan ternak yang akan diperjualbelikan juga memberikan vaksin kepada hewan ternak.(**humas/19).