Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Ternyata Banyak Karyawan Non PNS Di Pacitan Yang Belum Ikut BPJS Ketenagakerjaanq

Rabu, 31 Agustus 2022 | Agustus 31, 2022 WIB Last Updated 2022-08-31T01:45:56Z
Kabar-Indonesia.com | Pacitan - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang dibentuk melalui Undang-Undang No 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial dengan tujuan untuk mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya. 

Fungsi BPJS Ketenegakerjaan yaitu menyelenggarakan program jaminan sosial ketenagakerjaan berdasarkan Undang-Undang No 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Menurut Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pacitan Jody Nuraga mengatakan bahwa manfaat BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawan sangat penting untuk diketahui. BPJS Ketenagakerjaan ialah program yang dibentuk oleh pemerintah guna memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada para pekerja.

"Pemberi pekerjaan wajib untuk mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Untuk manfaatnya, dapat dinikmati baik saat masih bekerja ataupun saat purna kerja,"ujar Jody kepada awak media saat di temui di ruang kerjanya, Rabu, (31/08/2022).

Adapun manfaat BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawan terbagi dalam empat program. Manfaat-manfaat yang dapat dinikmati pekerja Indonesia baik di dalam maupun di luar negeri yaitu, Jaminan Kecelakaan Kerja,Jaminan Kematian,Jaminan Hari Tua,Jaminan Pensiun

"Jadi BPJS Ketenagakerjaan memberi Jaminan kecelakaan kerja juga memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju ke tempat kerja atau sebaliknya, hingga perjalanan dinas. Jaminan kesehatan tersebut juga termasuk penyakit yang disebabkan oleh lingkungan tempat bekerja,"jelasnya.

"Manfaat tersebut diberikan tak terbatas biaya, sesuai dengan kebutuhan medis sampai pekerja sembuh. Selain itu, pekerja juga akan memperoleh santunan upah selama tidak bekerja,"tambahnya.

Sementara untuk Jaminan kematian, menurut Jody diberikan kepada ahli waris saat peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Untuk besar manfaat yang diberikan berkala 24 bulan yaitu sebesar Rp12 juta yang dibayar sekaligus. Selain itu, jaminan kematian juga menanggung biaya pemakaman sebesar Rp10 juta.

"Manfaat program ini untuk karyawan juga memberikan beasiswa pendidikan untuk dua orang anak dari peserta yang meninggal dunia dengan masa iur minimal 3 tahun maksimal Rp174 juta. Sehingga manfaat yang diberikan jaminan kematian sebesar Rp42 juta,"ungkapnya.

Sedangkan untuk program Jaminan hari tua dari BPJS Ketenagakerjaan cukup penting untuk memenuhi kesejahteraan di hari tua. Jaminan Hari Tua ialah manfaat yang berupa uang tunai yang besarnya adalah nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangan yang di atas bunga deposito.

"Jaminan hari tua akan dibayarkan sekaligus jika peserta mencapai usia 56 tahun, meninggal dunia, atau cacat total tetap. Besarnya iuran Jaminan Hari Tua yaitu sebesar 5,7 dari upah yang ditanggung 2 persen pekerja dan 3,7 persen pemberi kerja,"jelas Jody.

untuk Jaminan pensiun juga menjadi salah satu manfaat BPJS Ketenagakerjaan. Jaminan pensiun yakni jaminan sosial yang tujuannya untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiunnya.

"Perlu diketahui,program jaminan pensiun berupa uang tunai yang diberikan kepada peserta, yang memenuhi iuran minimum 15 tahun yang setara dengan 180 bulan saat memasuki usia pensiun sampai dengan meninggal dunia,"ucapnya.

Jaminan pensiun termasuk juga manfaat pensiun janda atau duda. Jaminan tersebut berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada janda atau duda yang menjadi ahli waris (terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan) sampai dengan meninggal dunia ataupun menikah lagi.

"Program ini juga termasuk pensiun cacat, yang berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta (kejadian yang mengakibatkan cacat total tetap terjadi paling sedikit satu bulan menjadi peserta dan denity rate minimal 80 persen),"ucapnya.

Jaminan pensiun pun meliputi manfaat pensiun anak yang berupa uang tunai bulanan, yang diberikan kepada anak yang menjadi ahli waris peserta (dengan maksimal dua orang anak yang didaftarkan pada program pensiun) sampai dengan usia anak mencapai 23 tahun. Kemudian bagi peserta lajang yang belum berkeluarga, 

"BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan pensiun diberikan kepada orang tua (bapak atau ibu) yang menjadi ahli waris peserta lajang. Jaminan pensiun tersebut dapat diterima secara berkala setiap bulannya dengan nilai maksimal bisa mencapai 40 persen dari upah,"tandasnya.

Sementara untuk di Pacitan, menurut Jody bagi perusahaan besar sudah mengikuti Program BPJS Ketenagakerjaan, namun bagi Pelaku IKM,UMKM, Nelayan, Petani dan tenaga kontrak non PNS masih banyak yang belum ikut program dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Kamu sudah upayakan ke Pemkab maupun OPD yang mempekerjakan tenaga Non PNS namun masih sulut untuk di realisasi dari OPD terkait, Harapan kami ada sinergitas dari Pemkab kepada kami untuk jaminan bagi karyawan Nom PNS, juga bagi masyarakat yang memiliki IKM,UMKM serta Nelayan agar bisa bergabung di BPJS Ketenagakerjaan,"tutup Jody.(tyo)
×
Berita Terbaru Update