Kabar-Indonesia.com | Tarakan (Kaltra) - Penangkapan Andi alias Hendra warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Kelas IIA Kota Tarakan oleh Intel Satbrimob Polda Kaltara di Jalan Cempaka, Karang Anyar ditanggapi oleh Arimin, Kepala Lapas Kelas IIA Kota Tarakan, Minggu (04/09/2022) siang tadi.
Diungkapkan Arimin, Hendra keluar dari Lapas sekitar pukul 13.30 WITA dan telah mendapatkan izin luar biasa. Ia keluar untuk menjenguk anaknya yang sakit.
“HN izin menjenguk anaknya yang habis operasi mata di daerah Pasir Putih,” ujarnya.
Kalapas Tarakan mejelaskan, untuk pengajuan izin warga binaan yang hendak keluar harus mengikuti prosedur dan aturan yang Ada. Jika memenuhi persyaratan maka, warga binaan bisa keluar dengan jangka waktu tertentu dan pendampingan petugas lapas.
“Sebelumnya kita sudah diperlihatkan kondisi anaknya yang menjalani operasi mata. Untuk izin keluar itu kami kasih jangka waktu 3 jam, namun karena ditangkap jadi kembali ke Lapas sekitar jam 7 malam. Keluar dari Lapas sekitar 13.30 WITA dan dari informasi ditangkap oleh Intel Satbrimob Polda Kaltara itu sekitar 15.30 WITA,” bebernya.
Selain surat izin untuk warga binaan, pengawal dari petugas lapas juga harus mengantongi izin. Pengawal atau pendamping ini harus berada di sekitar warga binaan selama izin keluar.
“Kalau warga binaan keluar ditemani sama petugas. Kita ada pengawalan satu orang, ada surat izin keluar pengawalannya,” tegasnya.
Akan tetapi, dari informasi yang diterima Facesia.com, saat penangkapan oleh Intel Satbrimob Polda Kaltara, petugas dari lapas tidak ADa lokasi penangkapan.
“Petugas kami tidak melekat. Artinya tidak menempel dengan warga binaan ini tapi berada di tempat yang sama. Masalah ini yang masih kami pendalaman, karena kami akan memeriksa pengawal kami,” ujarnya.
Terkait surat izin keluar yang tidak dapat ditunjukkan oleh Hendra ke Intel Satbrimob Polda Kaltara saat penangkapan, Arimin mengatakan, surat itu dibawah oleh petugas lapas.
“Yang kawal satu orang, memang surat itu tidak melekat kepada si napi tapi dibawa oleh petugas lapasnya sehingga pada saat penangkapan tidak bisa menunjukkan suratnya. Mungkin ini kesalahan saja,”ungkapnya.
Mengenai tindakan selanjutnya, Arimin menegaskan akan melakukan pemeriksaan terhadap Hendra yang saat ini telah ditempatkan dalam sel khusus. Juga petugas yang mengawal akan diproses. Mengenai sanksi akan diputuskan setelah pemeriksaan selesai.
“Sesegera mungkin kami akan memproses, melakukan pemeriksaan seperti apa. Namanya mengawal harus betul-betul ada. Untuk sanksi sesuai prosedur, sejauh mana kesalahannya dan prosedur-prosedur mana yang tidak dijalankan dengan baik,” ungkapnya.
Ketika ditanya mengenai tes urine Hendra yang positif, Arimin enggan berkomentar. “Itu kan dari Brimob saya enggak bisa berkomentar,” ujarnya.
Arimin juga menegaskan jika ada aktivitas terkait narkotika dalam lapas maka akan diproses secara tegas.
“Kalau ada yang terlibat kita akan proses. Kalau perlu diserahkan ke pihak yang berwajib,” tegasnya.
Mengenai surat izin HN yang sebelumnya diberitakan izin berobat, Arimin membantah hal itu. Hendra bukan mendapatkan izin berobat tetapi izin luar biasa.
“Namanya izin luar biasa, itu ketika ada keluarga sakit. Baik itu bapak, ibu, anak, istri atau ahli waris atau orang tua dan keluarga terdekat meninggal,” bebernya.
Untuk diketahui, Hendra merupakan narapidana kasus narkoba seberat 11 kg. Mengenai hukuman yang sudah dijalani di lapas Tarakan, Arimin menuturkan Hendra kini menjalani sisa masa tahanan.
“Hukuman pertama 12 tahun sudah selesai, sekarang tinggal menjalankan yang 18 tahun lagi,”pungkasnya.(red)