Pasalnya Oknum Pejabat kantor ATR/BPN Kota pontianak diduga kuat terlibat Sindikat Mafia tanah dengan tindakan menerbitkan SHM 1909 atas nama keuskupan Agung/Rs Antonius tanpa melalui proses prosedur yang benar.
Publik mengetahui bahwa SHM No:375 ini yang diakui atau dimiliki keuskupan agung/Rs Antonius, itu yang pernah dilampirkan di Pengadilan Negeri Pontianak dihadapan majelis hakim, tahun 2013-2014,Namun dari hasil pengajuan lampiran Warakah, dokumen atau data SHM No: 375 millik keuskupan agung,dalam Amar putusannya,hakim menolak semua data atau dokumen yang diajukan oleh keuskupan Agung, karena hanya copy dari copy tidak ada data atau dokumen asli.
Disisi lain, EDI ASHARI selaku pemiliik tanah yang sah, Saat dihubungi Awak media mengatakan bahwa kasus ini sudah bukan menjadi rahasia umum, Publik sudah tau.
Pejabat ATR/BPN kota pontianak,seharusnya memproses permohonan SHM yang sudah saya ajukan sejak tahun 2012, karena sudah ada putusan hukum inkrah, sudah berkekuatan hukum tetap, Kantah ATR/BPN Kota pontianak sudah seharusnya membatalkan SHM 1909 keuskupan Agung itu,ungkapnya.
Edi ashari menanyakan Asal – Usul alas Hak yang di miliki keuskupan Agung,itu dari mana didapat? Terbitnya SHM 1909 itu apa dasar Hukumnya Tegas Edi ashari, pungkasnya. (*)