Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

KPK Usut Aliran Dana Ke Sejumlah Pihak Pada Kasus Bupati Bangkalan

Jumat, 13 Januari 2023 | Januari 13, 2023 WIB Last Updated 2023-01-13T08:17:55Z


Kabar-Indonesia.com | Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi korupsi terkait lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Saat ini KPK tengah mengusut dugaan adanya aliran dana ke sejumlah pihak dalam kasus yang menjerat Bupati Bangkalan Periode 2018 sampai dengan 2023 R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) tersebut.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, penyidik KPK telah memeriksa anggota KPU Bangkalan Sairil Munir. Pemeriksaan berlangsung pada Rabu (11/01/2023) kemarin di Polda Jawa Timur.

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain lain terkait dengan dugaan adanya aliran uang dari tersangka RALAI ke pihak tertentu di KPU Kabupaten Bangkalan untuk membuat survei elektabilitas bagi tersangka dimaksud,” kata Ali, Jumat (13/01/2023).

Dia menambahkan, penyidik juga memeriksa Erwin Yoesoef (Kabag Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Bangkalan), Ishak Subibyo (mantan Pj. Sekda Bangkalan), Nauval Farisy (Kepala Subbidang Pengembangan Karier dan Promosi BKPSDA Kabupaten Bangkalan), dan seorang wiraswasta bernama Zaenab Zuraidah.

“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penerimaan uang oleh tersangka RALAI dari para ASN Pemda Bangkalan yang mengikuti seleksi jabatan. Selain itu didalami juga adanya aliran uang dari pemberian pihak swasta yang mendapatkan proyek pekerjaan di Pemkab Bangkalan,”kata Ali.

Sementara pada Kamis kemarin, masih menurut Ali, penyidik juga memeriksa M Sodiq (Anggota Komisi Informasi Kabupaten Bangkalan), Hery Lianto Putra (PNS pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan), Moehammad Ridhwan (Ketua ULP Bangkalan), Diana Kusumawati (Swasta) dan Kabag Hukum Setda Kabupaten Bangkalan, Masyhudunnury.

Ali tidak menjelaskan materi pemeriksaan terhadap M Shodiq dan saksi lainnya. Dia hanya menyebut, pemeriksaan juga dilakukan di Polda Jatim.

“Pemeriksaan dilakukan di Aula Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur,” kata Ali.

Seperti diketahui, KPK menduga Abdul Latif menerima Rp5,3 miliar dari lelang jabatan dan juga fee proyek yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bangkalan. KPK menyebut, penggunaan uang-uang yang diterima tersangka Abdul Latif diperuntukkan bagi keperluan pribadi, diantaranya untuk survey elektabilitas. (hen)

×
Berita Terbaru Update