Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Dewan Pers Akan Berkolaborasi Bersama Bawaslu,KPU,KPI Dalam Pengawasan Pemberitaan Pada Penilu 2024

Jumat, 10 Februari 2023 | Februari 10, 2023 WIB Last Updated 2023-02-09T23:48:30Z
Kabar-Indonesia.com | Medan - Dewan Pers berkolaborasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mengawasi pemberitaan kampanye dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 untuk mendukung pers bekerja professional dan bertanggung jawab.

“Dewan pers bersama dengan Bawaslu RI, KPU, dan KPI meneguhkan kesepahaman bersama dalam bentuk pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye dalam penyelenggaraan pemilu yang ditandatangani hari ini,” ujar Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, dalam Acara Puncak Hari Pers Nasional (HPN) 2023 bertajuk Pers Bebas, Demokrasi Bermartabat di Kota Medan, Sumatra Utara, pada Kamis (09/02/2023).

Acara itu dihadiri Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, Penanggung Jawab HPN 2023 sekaligus Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari, Sejumlah Menteri Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Gubernur Sumatera Utara, Ketua Dewan Pers, hingga perwakilan anggota PWI dari seluruh Tanah Air.

Ketua Dewan Pers mengatakan, kolaborasi ini tuangkan dalam penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan Penyiaran dan iklan Kampanye dalam Penyelenggaraan Pemilu yang ditandatangani Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, Ketua KPU, Hasyim Asyári, dan ketua KPI Agung Supriyo.

“Tentu itu adalah ikhtiar kami sebagai langkah untuk membangun meendukung pers bekerja professional dan bertanggung jawab, tidak terkecuali tahun politik,” kata Ninik.

Sebelumnya, Dewan Pers juga sudah melakukan penandatanganan MoU dengan Kepolisian Republik Indonesi (Polri) mengenai penempatan kasus-kasus karya jurnalistik untuk tetap berada dalam koridor Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dengan kesepahaman tersebut, jika terdapat kasus terkait karya jurnalistik, maka Polri akan menyelesaikannya dalam koridor UU Pers untuk menghindari kriminalisasi pers.

“Kalau misalnya diketahui sebagai karya jurnalistik, teman kepolisian akan menyelesaikan dengan UU No40 (UU Pers). Kalau kasus terkait pidana dalam ranah kepolisian, Itu agar tidak ada teman jurnalis yang dikriminalisasi,” jelas ninik.

Selain MoU tersebut, dalam acara puncak HPN 2023 juga dilakukan penandatanganan MoU antara PWI Pusat, dengan PT Astra Internasional Tbk, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), PT BNI Tbk, Perhumas, Perpustakaan Nasional, Artha Graha Peduli dan Perum Bulog. (RED)

×
Berita Terbaru Update