Kavar-Indonesia.com | Jakarta - Sejumlah kasus asuransi menyeruak ke publik. Tak sedikit nasabah dirugikan oleh perusahaan asuransi. Dibutuhkan pengawasan dan ketegasan dalam penegakan hukum. Selain itu, literasi nasabah terhadap asuransi dan produknya harus ditingkatkan.
Peneliti senior Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) Panti Rahayu menanggapi fenomena perusahaan asuransi yang nakal harus dilakukan langkah-langkah serius guna menyehatkan industri asuransi dan perlindungan terhadap nasabah. “Harus ada langkah-langkah konkret untuk memastikan industri asuransi sehat dan yang utama ada perlindungan terhadap nasabah dan masyarakat,” ujar Panti di Jakarta, Rabu (08/02/2023).
Pengajar hukum bisnis di Universitas Katolik Atmajaya, Jakarta ini menegaskan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menjadi leading sector dalam pengawasan terhadap industri perbankan dan lembaga keuangan non bank agar meningkatkan pengawasan untuk memberi kepastian hukum khususnya kepada para nasabah. “Kerja OJK harus lebih dioptimalkan dalam pengawasan terhadap industri keuangan non perbankan khususnya asuransi. Pelbagai masalah di industri asuransi menjadi alarm yang serius, harus dibenahi dari hulu hingga hilir,” cetus Panti.
Alumnus FH Universitas Indonesia ini menambahkan, selain pengawasan terhadap industri asuransi, penegakan hukum terhadap mereka yang melakukan pelanggaran yang merugikan nasabah juga harus ditegakkan hukum. Menurut dia, penegakan hukum memberi efek jera kepada mereka yang melakukan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku. “Penegakan hukum dalam tarikan nafas yang sama memberi proteksi kepada nasabah dan masyarakat. Penegakan hukum harus transparan dan berkeadilan,” ingat Panti.
Panti menyebutkan pasca berlakunya UU 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang di antaranya mengatur kewenangan kepada Lembag Penjamin Simpanan (LPS) sebagai penjamin bagi nasabah asuransi menjadi langkah untuk memberi perlindungan terhadap nasabah maupun calon nasabah. “Tentu LPS menerima perusahaan asuransi yang sehat, kredibel dan terpercaya. Ada tanggungjawab besar bagi LPS sebagai penjamin simpanan asuransi dan perbankan. Hati-hati ini urusan uang dalam jumlah yang besar,” tegas Panti.
Di bagian akhir Panti mengingatkan agar nasabah maupun calon nasabah meningkatkan literasi khususnya terhadap industri asuransi. Menurut dia, literasi nasabah menjadi kunci untuk memilih asuransi yang sehat dan kredibel. “Literasi tentu menjadi kunci. Harus dilihat jejak rekam asuransi, jangan tergiur dengan iming-iming manfaatnya, perlu dicek kembali lebih detil,” pesan Panti.(***)