Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Kapolresta : Dua Pelaku Curas yang Viral di Medsos Dibekuk Tim Resmob

Kamis, 16 Februari 2023 | Februari 16, 2023 WIB Last Updated 2023-02-16T09:46:11Z

Kabar-Indonesia.com | Jayapura Kota,- Tim Resmob Numbay Polresta berhasil amankan dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas / Jambret) berinisial IY (18) dan MW (18) bertempat di Argapura Laut Distrik Jayapura Selatan, Rabu (15/2).

Kedua viral di media sosial usai melakukan curas atau jambret kepada korban seorang perempuan yang merupakan Ibu hamil.

Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si didampingi Wakapolresta AKBP Supraptono, S.Sos., M.Si bersama Kasat Reskrim AKP Oscar Fajar Rahadian, S.I.K., M.H saat menggelar Press Conference di Mapolresta, Kamis (16/2) siang.

Kapolresta menerangkan, keduanya melakukan aksinya pada Selasa (7/2) lalu Pukul 14.40 WIT disekitar Jalan Ardipura Polimak Distrik Jayapura Selatan, dan kejadian tersebut sempat viral di media sosial.

"Merespon laporan tersebut, tim Resmob Numbay Polresta Jayapura Kota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan identitas kedua pelaku kemudian membekuk keduanya di sekitar Argapura Relat," ungkap KBP Victor Mackbon.

Lebih lanjut kata KBP Victor Mackbon, setelah dilakukan pemeriksaan awal keduanya tidak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya tersebut.

"Selain melakukan Curas, didapati juga barang bukti sepeda motor yang digunakan keduanya merupakan hasil curian karena memiliki laporan polisi. Modus keduanya melakukan aksi yakni memonitor perempuan yang berkendara dan ketika lengah maka langsung beraksi dengan merampas barang berharga milik korbannya," tambahnya.

Kapolresta menegaskan, sejauh ini keduanya mengakui telah dua kali melakukan curas / jambret, namun masih akan didalami oleh penyidik melalui pemeriksaan lebih intensif.

"Barang bukti yang diamankan yakni satu buah handphone dan SPM hasil curian. Atas perbuatannya keduanya disangkakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," pungkas Kapolresta.(*)

Penulis : Subhan
×
Berita Terbaru Update