Kabar-Indonesia.com | Surabaya – Panitia lomba karya jurnalistik Piala Prapanca yang diselenggarakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jatim memutuskan untuk memperpanjang batas waktu penyerahan karya lomba, dari sebelumnya 31 Januari 2023 menjadi 7 Februari 2023.
Ketua PWI Jatim Lutfil Hakim, didampingi Sokip, Ketua Panitia HPN 2023 PWI Jatim mengatakan, keputusan memperpanjang batas waktu penyerahan karya lomba setelah mempertimbangkan banyaknya animo peserta.
“Sebenarnya sudah banyak karya dari teman-teman jurnalis yang masuk ke meja panitia, tapi beberapa pengurus PWI daerah minta ada perpanjangan waktu karena banyaknya animo peserta yang belum sempat menyiapkan karyanya untuk dikirim akibat kesibukan liputan,” kata Sokip di Surabaya, Kamis (2/2/2023).
Berdasarkan hasil rapat panitia di Sekretariat PWI Jatim, Kamis (2/2/2023), diputuskan untuk memperpanjang batas waktu penyerahan karya lomba hingga 7 Februari 2023 cap pos.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, lomba karya jurnalistik Piala Prapanca dalam rangka Hari Pers Nasional (HPN) 2023 jenis karya yang dilombakan meliputi: 1. Karya Tulis Media Cetak dan Online, 2. Karya Foto Media Cetak dan Online, 3. Karya Jurnalistik Televisi, 4. Karya Jurnalistik Radio.
“Semua karya harus memenuhi persyaratan jurnalistik dan objeknya terjadi di Jatim atau hasil liputan di daerah lain yang ada kaitannya dengan Provinsi Jatim dan merupakan karya sepanjang tahun 2022,” tambah Sokip.
Lanjut Sokip, syarat-syarat lomba:
Wartawan yang bertugas di Jawa Timur, baik anggota PWI Provinsi Jawa Timur atau yang belum menjadi anggota PWI.
Karya perorangan atau kelompok/tim (tuliskan nama anggota kelompok/tim pada surat pengantar).
Karya tulis dengan menggunakan bahasa Indonesia, karya Foto, Karya Jurnalistik Televisi dan Karya Jurnalistik Radio, harus sudah dimuat, ditayangkan dan disiarkan antara tanggal 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2022, di media masa yang Berbadan Hukumpers.
Tiap peserta hanya boleh mengikuti maksimal 3 (tiga) karya tulis, tiga karya foto, tiga karya jurnalistik televisi dan tiga karya jurnalistik radio.
Karya tulis dikirim dalam bentuk kliping yang ditempel di atas kertas ukuran folio, disertai tiga fotokopi (INGAT !: cantumkan nama penerbitan, hari/tanggal, halaman dan kode/nama penulis)
Karya foto hitam-putih atau berwarna dengan ukuran sisi terpendek 18 cm. atau 10 R, disertai fotokopi bukti pemuatan karya tersebut.
Karya Jurnalistik Televisi Kategori Feature, dengan durasi 5–10 menit, dikirimkan dalam bentuk Flash Disc 3 buah dan naskahnya secara tertulis. Cantumkan, Program, Hari, Tanggal dan Jam Penayangannya.
Karya Jurnalistik Radio kategori Feature dengan durasi 5–10 menit, dikirimkan dalam bentuk Flash Disc 3 buah dan naskahnya secara tertulis. Cantumkan, Program, Hari, Tanggal dan Jam Penyiarannya.
Karya tulis, karya foto, Karya Jurnalistik Televisi, Karya Jurnalistik Radio, dikemas dalam sampul tertutup disertai surat pengantar yang diketahui Pemimpin Redaksi/ Redaktur atau Kepala Perwakilan Penerbitan yang menyatakan karya jurnalistik itu benar-benar karya wartawan yang bersangkutan.
Naskah tersebut dikirim kepada Pengurus PWl Provinsi Jawa Timur, JI. Taman Apsari I 5-17, Surabaya 60271 dimulai tanggal 13 Januari 2023 dan selambat-lambatnya tanggal 31 Januari 2023. Di pojok kiri atas sampul dicantumkan jenis lomba yang diikuti, misalnya Karya Tulis, Karya Foto, Karya Jurnalistik Televisi dan Karya Jurnalistik Radio.
“Adapun penghargaan atau hadiah bagi pemenang Karya Tulis, Karya Foto, Karya Jurnalistik Televisi dan Karya Jurnalistik Radio terbaik, masing-masing menerima Piala Bergilir Prapanca, piala tetap, piagam penghargaan dan uang Rp 7.500.000. Dua orang nominator dari masing-masing katagori lomba karya tulis, karya foto, karya jumalistik televisi dan karya jurnalistik, akan menerima piagam penghargaan dan Uang Rp 2.500.000.
Pengumuman pemenang dan penerimaan hadiah dilaksanakan pada acara resepsi peringatan Hari Pers Nasional 2023 tingkat Jawa Timur,” imbuh Wakil Ketua PWI Jatim Bidang Kerjasama ini.
Sementara dewan penilai adalah wartawan senior dan akademisi yang ditunjuk oleh Pengurus PWI Provinsi Jawa Timur. Keputusan Dewan Penilai adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. (*)