Kabar-Indonesia.com | Pacitan - Masyarakat yang masuk kategori miskin berhak mendapatkan dana bantuan hukum dari negara ketika mereka berhadapan dengan hukum. Caranya, mereka diadvokasi dan dibela oleh para pengacara atau paralegal dari organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH)
Tak semua organisasi bantuan hukum yang berhak mendapatkan dana bantuan hukum. Berdasarkan UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, diantaranya PBH yang lolos verifikasi dan akreditasi yang bisa memberikan pendampingan kepada orang miskin. Berdasarkan Pasal 1 juncto Pasal 4 ayat (1) UU Bantuan Hukum, penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang menghadapi masalah hukum.
Dalam forum RAC Peradi Pacitan yang terlaksana tadi telah dibahas program kerja, Ada beberapa pokok inti, diantaranya yang paling menonjol pembentukan PBH ( Pemberian Bantuan Hukum) Kepada Masyarakat Yang kurang Mampu secara ekonomi.
Ditempat yang sama, Ketua Bidang PBH Eka Risky Rasdiana Menyampaikan bahwa Beberapa langkah Kedepan dalam penataan dan pelaksanaan PBH akan ditata secara matang dan Profesional
Pertama menyusun Langkah Langkah serta penataan internal koordinasi dengan PBH Korwil Jatim, dan Kedua melakukan kegiatan Menjalin Silaturahmi sinergi Pada instansi Pemerintah dan Instansi Para Penegak Hukum lain nya
Risky mengatakan bahwa PBH akan berdiri di Pacitan didalam naungan wadah Organisasi Peradi" Ya kita sebagai pengurus Organisasi Peradi yang didalamnya terdiri para Advokat, sudah semestinya dan seharusnya melakukan hal ini, Para Penegak hukum advokat ini memberikan kontribusi pada Masyarakat" ungkap Rizky
Badrul Amali ,SH.,MH.,C.LA
Ketua DPC Peradi Pacitan menyebut kegiatan RAC merupakan kewajiban setiap DPC untuk dilaksanakan secara berkala paling sedikit satu tahun sekali, RAC ini sangat penting dilaksanakan untuk memenuhi kewajiban pengurus DPC dalam menjalankan roda organisasi, apalagi untuk PERADI DPC Pacitan, kegiatan ini merupakan pertama sejak berdirinya DPC Peradi Pacitan” jelas Badrul Amali.(Tim)