Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Terkait Penyebaran Poto "Belah Duren" Di Tegalombo Pacitan, Ini Kata Praktisi Hukum

Sabtu, 25 Februari 2023 | Februari 25, 2023 WIB Last Updated 2023-02-25T05:35:51Z

Praktisi Hukum Asal Pacitan Dr(C). Mustofa Ali Fahmi,S.E., S.H.,M.M.,M.H.

Kabar-Indonesia.com | Pacitan - Dengan merebaknya berita terkait "Belah Duren" yang terjadi di Desa Kemuning Kecamatan Tegalombo Pacitan membuat resah masyarakat, Poto-poto vulgar milik A yang notabene sebagai selingkuhan S Oknum Kepala Sekolah MTs yang di unggah oleh Istri S di medsos WhatsApp dan menjadi tontonan khalayak ramai.


Menangapi hal tersebut praktisi Hukum Asal Pacitan Dr(C). Mustofa Ali Fahmi,S.E., S.H.,M.M.,M.H. Menjelaskan, Jika telah ada beberapa undang-undang yang mengatur mengenai gambar pornografi, foto pornografi, video pornografi hingga film pornografi. 


"Dalam Bab 14 KUHP diatur tentang Kejahatan terhadap Kesusilaan, tetapi tidak diatur mengenai definisi kesusilaan. Demikian juga, Pasal 27 ayat (1) UU ITE mengatur larangan mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan,"ujar Fahmi kepada awak Media, Sabtu (25/02/2023).


Lebih lanjut Fahmi menambahkan, Pada Pasal 1 angka 1UU Pornografi lebih jelas memberikan definisi mengenai pornografi, yaitu gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.


"Secara teoritis-normatif, foto atau rekaman video hubungan seksual disebut pornografi apabila gambar pornografi atau rekaman tersebut melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat,"jelasnya 


"Sedangkan pada Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi susah jelas melarang setiap orang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang, Kekerasan seksual, Masturbasi atau onani,Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, Alat kelamin; atau Pornografi anak, Namun, perlu diperhatikan, yang dimaksud dengan "membuat" adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri,"imbuhnya.


Bagi orang yang menyebarkan Poto dan Vidio porno bisa di jerat Pasal 27 ayat (1) UU ITE melarang setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.


"Bagi Pelanggar pasal di atas dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar,"tegasnya.


Dan agar pelaku dapat dijerat dengan pasal ini, ada hal-hal yang harus diperhatikan, Jika Konten melanggar kesusilaan yang ditransmisikan dan/atau didistribusikan atau disebarkan dapat dilakukan dengan cara pengiriman tunggal ke orang perseorangan maupun kepada banyak orang (dibagikan, disiarkan, diunggah, atau diposting).


Fokus perbuatan yang dilarang adalah perbuatan mentransmisikan, mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi dan/atau dokumen elektronik bermuatan melanggar kesusilaan, dan bukan pada perbuatan kesusilaannya itu sendiri.


"Yang dimaksud “membuat dapat diaksesnya” adalah jika pelaku dengan sengaja membuat publik bisa melihat, menyimpan atau mengirimkan kembali konten melanggar kesusilaan tersebut. Contohnya dengan mengunggah konten di status media sosial, tweet, retweet, membalas komentar, termasuk membuka ulang akses link atau konten bermuatan kesusilaan yang telah diputus aksesnya, tetapi dibuka kembali oleh pelaku sehingga bisa diakses orang banyak,"jelasnya.


Selain itu, pelaku pelanggar Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi yang kami sebutkan di awal artikel ini diancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp.6 miliar.


Selanjutnya, Istri S si Pengunggah Poto vulgar adalah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang merupakan bagian integral dari Pemerintahan Desa. Hal itu termaktub di Pasal 56 ayat (1) UU Nomor 6 tahun 2014 menyatakan BPD merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis.


"BPD Desa ada di atur pada ayat (2) yang  menyatakan anggota BPD diberhentikan apabila salah satunya adalah tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota BPD dan melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik BPD,"tandasnya (tyo)

×
Berita Terbaru Update