Kabar-Indonesia.com | Bone - Sebelumnya sempat di beritakan soal dugaan salah tangkap yang di lakukan pihak Polres Bone terhadap seorang lelaki bernama Irwan alias Fadil alias Cimen di jalan A. Pangeran Petta Rani, Kelurahan Masumpu, Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone pada senin 6 Maret lalu sekitar pukul 16:00 Wita.
Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan seorang warga Kelurahan Bajoe sebut saja "UI" atas dugaan Persetubuhan anak di bawah umur sebagaimana di maksud dalam pasal 81 ayat ( 1 ), ayat ( 2 ) UU RI No. 17 tahun 2016, dan terduga pelaku sempat di tahan di Mapolres Bone selama 4 hari sebelum di pulangkan di rumah pada hari jumat 10 Maret 2023, sekitar pukul 11:00 Wita.
Kepulangan Fadil justru menjadi Tanda tanya bagi pihak keluarga, pasalnya dia di pulangkan dengan status yang kurang jelas.
Saat di temui di kediaman kerabatnya pada Jumat 10 Maret 2023, Fadil alias Irwan alias Cimen mengatakan, saya tiba tiba di panggil ke ruangan penyidik untuk menandatangani berkas yang tidak sempat saya baca, pihak penyidik yang tidak saya ketahui namanya hanya mengatakan "damai saja karena pihak pelapor mau damai, baru ini menjelang bulan Ramadhan", sementara pengacara saya bilang berterimakasih banyakki sama saya dek, karena korban ini keluarga saya juga, dan saya yang urus supaya berdamai, ujar Irwan
Sementara Arman Rahim yang merupakan kerabat terduga pelaku mengatakan, kami dari pihak keluarga masih mempertanyakan status Irwan yang tiba tiba di pulangkan tanpa adanya penyampaian dari Pihak Polres Bone maupun dari Penasehat hukumnya, kata Arman
Masih kata Arman, saya sendiri sempat menemui Hajar Aswad Kuasa Hukumnya pada hari Kamis 9 maret lalu di kantornya di jln. Yos Sudarso dan menyampaikan jika sudah ada penasehat hukum lain yang kami tunjuk, karena kami akan PraPeradilankan masalah ini.
Jadi kami berharap dengan penyampaian tersebut Kuasa Hukumnya dapat mencabut kuasanya, namun sebelum sempat mencabut kuasa, pihak Penasehat Hukum tiba tiba mendamaikan kedua belah pihak, itupun status keluarga kami saat ini belum jelas, apakah dia di pulangkan karena penangguhan atau apa.
Kemudian saat mengantarkan Irwan ke rumah saya, pihak Penasehat Hukumnya hanya menyampaikan jika pihak pelapor berdamai karena menjelang Bulan Suci Ramadhan, belum sempat bicara banyak Penasehat Hukumnya pun buru buru pulang, dan setelah kejadian ini kami sempat menghubungi kembali pihak Penasehat Hukumnya dengan maksud mempertanyakan kejelasan masalah ini, namun tidak di tanggapi, kata Arman.
Sementara Kanit PPA Polres Bone AIPTU M.T LATIEF, S.H saat di konfirmasi di ruangannya pada hari yang sama Jumat 10 Maret enggan memberikan komentarnya.
Kapolres Bone AKBP ARIEF DODDY SURYAWAN, S.I.K sendiri yang di hubungi lewat Via WhasApp mengatakan "yang mana kasusnya? Silahkan konfirm ke kasat Reskrim pak".
Dan Kasat Reskrim Polres Bone AKP Boby Rachman, S.H, S.I.K, tidak berada di ruangan saat akan di mintai keterangannya. (rs)