Kabar-Indonesia.com | Jayapura Kota,- Seorang pria berinisial AM (19) terduga pelaku curanmor dan curas tak berkutik saat diamankan tim resmob numbay bertempat diseputaran Dok VIII Distrik Jayapura Utara, Jumat (16/3) sore.
Penangkapan terduga pelaku AM berdasarkan hasil penyelidikan tim resmob numbay atas tindak pidana curanmor dan curas / jambret yang sering terjadi di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Oscar Fajar Rahadian, S.I.K., M.H saat dikonfirmasi via telepon selulernya membenarkan penangkapan AM tersebut.
Kasat menuturkan, AM dibekuk lantaran tim resmob mendapatkan informasi terkait keberadaannya, dimana sejauh ini AM diduga kuat merupakan pelaku atas 2 Laporan Polisi, 1 Laporan Polisi tentang Curanmor yang dilaporkan di Mapolresta, dan satunya dilaporkan di Polsek Jayapura Selatan tentang Curas atau jambret.
"Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan terhadap AM, dirinya mengakui bahwa telah melakukan perbuatannya sebanyak 21 kali dan masih terus kami kembangkan. 7 kasus curanmor dan 14 kasus curas / jambret," ujar AKP Oscar.
Lebih lanjut kata AKP Oscar, AM diamankan di Mapolresta beserta tiga barang bukti hasil tindak pidanya yakni dua unit sepeda motor dan satu buah handphone.
"Kami masih terus lakukan pemeriksaan lebih intensif dan mendalam terhadap AM, kemungkinan masih adanya batang bukti atau pelaku lainnya yang tersangkut dalam tindak pidana yang dilakukan olehnya. Yang jelas AM akan kami proses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," tegas Kasat Reskrim AKP Oscar Fajar Rahadian.(*)
Penulis : Subhan