Kabar-Indonesia.com | Jayapura Kota,- Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota bersama dua tersangkanya lakukan pemusnahan Ganja dengan disaksikan Jaksanya masing-masing bertempat di Ampera belakang Toko Saudara Dua Jayapura, Selasa (11/4) siang.
Barang bukti yang dimusnahkan berjumlah 3,4 Kg lebih atas dua perkara dengan masing-masing tersangkanya yakni GM (28) dan VA (20) dengan disaksikan Jaksa bernama Chrispo M.N. Simanjuntak, S.H dan Jaksa Ema Kristina Dogomo, S.H.
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H mengatakan, pelaksanaan pemusnahan Ganja tersebut dilakukan dua sesi, dimana didahului oleh tersangka GM dengan barang buktinya sebanyak 726,75 Gram.
Kemudian selang beberapa jam kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan Ganja milik VA sebanyak 2.758,20 Gram bersama para Penyidik dan disaksikan Jaksanya masing-masing. "Semuanya dilakukan guna melengkapi berkas perkara dan atas petunjuk Jaksa yang menangani perkara mereka.
"Berkas perkara masing-masing tersangka baik GM maupun VA hampir rampung dan tinggal menunggu hasil penelitian berkas perkara yang dikirim ke pihak Kejaksaan Negeri Jayapura," ungkapnya.
Lebih lanjut Iptu Alam menerangkan, atas perbuatannya GM disangkakan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
"Sedangkan untuk tersangka GM terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara karena disangkakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Iptu Alamsyah Ali.(*)
Penulis : Subhan