Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

KPU Pacitan Akan Membuka Pendaftaran Bacaleg, Catat Tanggalnya

Jumat, 28 April 2023 | April 28, 2023 WIB Last Updated 2023-04-28T14:10:53Z


Kabar-Indonesia.com | Pacitan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan menggelar sosialisasi syarat pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk Pemilu serentak tahun 2024. Penyampaian syarat pendaftaran bakal calon legislatif digelar bersama para awak media yang ada di kabupaten tersebut pada Jum'at (28/04/2023) 

Disampaikan Ketua KPU Pacitan Sulis Styorini, Jika pihaknya akan membuka pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kabupaten Pacitan selama 14 hari dari tanggal 1 hingga 14 Mei 2023.

“Penerimaan dimulai Senin ini 1 Mei 2023 dan berakhir tanggal 14 Mei 2023, atau selama dua minggu,”kata Ketua KPU dalam sambutannya 

Sementara itu Komisioner KPU Divisi Teknis Agus Susanto menjelaskan untuk persyaratan bakal calon legislatif (Bacaleg) berpedoman dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.


Dalam PKPU tersebut menurutnya tidak ada perbedaan yang signifikan dengan persyaratan Bacaleg pada Pemilu 2019 sebelumnya.

“Syarat-syaratnya sama saja dengan Pemilu sebelumnya, namun kalau sekarang ada menggunakan aplikasi Silon,”ungkapnya.

Salah satu kelebihan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) sendiri menurutnya bisa langsung terkoneksi dengan KPU Pusat.

Disampaikan, setiap Parpol harus menyediakan seorang admin yang akan memegang aplikasi Silon tersebut untuk pencalonan anggota DPRD dari partai yang bersangkutan.

Sementara itu, beberapa syarat bakal calon sesuai Pasal 7 ayat (2) huruf b, berumur paling rendah 21 tahun, pendidikan minimal SMA/Sederajat, anggota parpol dan dicalonkan oleh parpol.

Kemudian tidak pernah dipidana penjara 5 tahun atau lebih dengan melampirkan surat keterangan dari Pengadilan Negeri (PN) setempat bakal calon.

"Untuk mantan terpidana, minimal telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalani penjara, tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara, dan sebagainya sesuai Pasal 7,"tandasnya.(tyo)


×
Berita Terbaru Update