Kabar-Indonesia.com | Jayapura Kota ,- Kasus pengeroyokan dan pegrusakan di kompleks Batu Putih atas, Distrik Jayapura Selatan berakhir damai setelah dilakukan restorative justice (RJ), Kamis (26/4) Sore.
Kapolsek Jayapura Selatan AKP Julkifli Sinaga, S.I.K, M.H melalui Kanit Reskrim Ipda Florentinus J. P. Tegu, S.Tr.k membenarkan hal tersebut.
Ia menjelaskan, kasus tersebut terjadi pada tanggal 17 April 2023 di Batu Putih atas sebagaimana dimaksud dalam laporan Polisi Nomor : LP/202/IV/2023/Papua/Resta Jpr Kota/Sek Japsel tentang tindak pidana pengeroyokan dan pengrusakan.
Berdasarkan laporan pelapor, pihaknya menindak lanjuti kasus tersebut dan pihak terlapor ingin menyelesaikan permasalah dengan pihak pelapor, sehingga dibuka ruang untuk mediasi diantara kedua belah pihak, ucap Kanit Reskrim.
Proses mediasi (RJ) yang dilaksanakan dihadiri oleh pelapor dan terlapor serta perwakilan keluarga masing-masing pihak, dengan kesepakatan pihak terlapor memberikan biaya pengobatan serta perbaikan atap rumah yang rusak.
Setelah proses RJ, pelapor kemudian mencabut laporannya di Unit Reskrim Polsek Jayapura Selatan dengan membuat surat pernyataan bersama dengan kesepakatan menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.
Menurut Kanit Reskrim, proses RJ sendiri merupakan langkah Polri dalam penegakan hukum dengan melibatkan masyarakat secara lamgsung memecahkan permasalahan yang terjadi di lingkungan mereka. (*)
Penulis : Saenal.