Kabar-Indonesia.com | Jayapura Kota-, Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura penyidik Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota limpahkan satu tersangkanya berinisial GM beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum, Jumat (28/04) Siang.
Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H saat dikonfirmasi penyerahan tersangka tersebut.
Iptu Alam mengatakan, GM diserahkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 02 / I / 2023 / SPKT.SATNARKOBA / POLRESTA JAYAPURA KOTA/POLDA PAPUA, tanggal 11 Januari 2023 Tentang Tindak Pidana Narkotika.
"GM diserahkan ke Kejaksaan dikarenakan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21) dan siap untuk disidangkan," ujar Iptu Alam.
Lebih lanjut Iptu Alam mengatakan, dirinya diserahkan ke Kejaksaan beserta barang bukti berupa 13 (tiga belas) bungkus plastik bening ukuran sedang yang di duga berisikan narkotika golongan I jenis ganja dan 2 (dua) buah potongan lakban warna bening.
Ia pun menambahkan, dirinya diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum bernama Janet Sabatris Waromi
"Atas perkara yang di lakukannya dirinya Melanggar Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun," pungkasnya.(*)
Penulis : Edgard