Kabar-Indonesia.com | Jayapura Kota,- Unit Reskrim Polsek Jayapura Selatan kembali menyelesaikan kasus pencurian melalu jalur keadilan restorative atau restorative justice, Jumat (28/4) Siang
Kapolsek Jayapura Selatan AKP Julkifli Sinaga, S.I.K, M.H mengatakan kasus yang diselesaikan kali ini merupakan tindak pidana pencurian ringan dan melibatkan anak yang berkonflik dengan hukum (ABDH).
Kapolsek menjelaskan RJ ini dilakukan atas permohonan dari orang tua terlapor kepada pelapor/korban yang menyampaikan permohonan maaf serta kesanggupan untuk menggati kerugian yang dialami korban.
'Atas permohonan maaf dari pihak terlapor, korban pun bersedia mencabut laporannya sebagaimana laporan Polisi Nomor : LP/209/IV/2023/Papua/Resta Jpr Kota/Sek Japsel tanggal 25 April 2023 tentang Pencurian Jo Pencurian Ringan.
Upaya Restorative Justice ini dilakukan karena ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan dan dipandang perlu diantaranya terlapor masih dibawah umur yang memerlukan perlindungan hukum, tutur Kapolsek
Lebih lanjut dikatakan Kapolsek, selain hal diatas, pertimbangan lain yang menjadi dasar dilakukan RJ adalah pihak terlapor dengan korban saling kenal dan merupakan tetangga rumah.
Menurutnya proses penyelesaian kasus melalui RJ adalah salah satu langkah yang baik, semoga kedepan pelaku tidak mengulangi perbuatannya, ucap Kapolsek (*)
Penulis : Saenal.