Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Ribuan Pil Koplo dan Narkoba Berhasil Di Ungkap Polres Pacitan,Ini Para Tersangkanya

Kamis, 13 April 2023 | April 13, 2023 WIB Last Updated 2023-04-13T14:46:37Z


Kabar-Indonesia.com | Pacitan - Operasi Pekat Semeru 2023 yang telah dilaksanakan Polres Pacitan selama sebelum dan di bulan Ramadhan berhasil mengungkap beberapa kasus pidana, Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Kapolres Pacitan mengelar Press Release di Gedung Graha Bhayangkara Jln Jendral A Yani pada Kamis (13/04)2023).

Dari sekian kasus yang berhasil di ungkap salah satunya adalah kasus obat-obatan terlarang dan Narkoba yang cukup mencengangkan, ada ribuan pil dobel L berhasil disita dari 8 tersangka.

"Kita berhasil mengungkap peredaran obat keras jenis Doble L sebanyak 88.600 butir serta 80 gram Narkoba jenis sabu-sabu,"ujar Kapolres kepada awak media.

Ribuan obat-obatan terlarang tersebut di dapat dari para tersangka yaitu DO,AGN,RK,GNG,RSKY,GTO,RSD,EKO dan MMT yang merupakan DPO Polres Pacitan pada kasus Narkoba.



"Untuk modus operandi para tersangka adalah saat DO mengedarkan Obat jenis Doble L kepada para remaja di Kecamatan Donorojo dan sekitarnya, sementara obat terlarang tersebut di dapat dari AGN dan RK,"jelas Wildan.

"Dari kedua tersangka tersebut kemudian di ambil BRG, selanjutnya barang-barang itu di edarkan oleh GNG,RSKY,GTO,RSD,EKO serta MMT kepada para remaja,"ungkapnya.

Adapun barang bukti yang melekat pada tersangka GNG adalah 6 Butir Doble L,R Trehex dan 6 Butir LL,67 Butir LL, 10 Trihex sementara 30 Butir LL nelekat pada tersangka RSD.

Sedangkan pada tersangka MMT di dapati barang bukti berupa 80 gram Sabu-sabu, 2 buah timbangan serra 88.600 butir Doble L.

Para tersangka akan di ancam Hukuman sesuai Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara atau hukuman mati.

Dan Pasal 196  Jo Pasal 98 ayat 2 dan 3, Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat 1 UU 36  tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(tyo)

×
Berita Terbaru Update