Kabar-Indonesia.com | Pacitan - Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Cabang Pacitan angkat bicara mengenai perseteruan dua pengacara yakni ANW dan FM yang berbuntut saling lapor ke Polres.
Seperti diketahui bahwa FM sebelumnya melaporkan ANW terkait kasus penganiayaan yang terjadi di Ruang Sidang Mediasi Pengadilan Agama Pacitan pasa Kamis (30/03/2023) lalu dan FM melaporkan ANW ke Polres dan selang beberapa hari kemudian ANW melaporkan balik FM.
Dengan kejadian tersebut menurut Ketua Peradi Cabang Pacitan Badrul Amali mengatakan jika ini merupakan kejadian yang sangat di sayangkan, Pasalnya menurut Undang-Undang Advokat No.18 tahun 2003, bahwa Advokat,Pengacara merupakan penegak hukum dan sebagai contoh bagi masyarakat.Namun jika yang di jadikan contoh malah berseteru ini sangat memalukan.
"Semua Advokat atau Pengacara merupakan penegak hukum,jika penegak hukum saja main jotos dan berseteru bagaimana mau menjadi contoh bago lapisan Masyarakat, ini kan sungguh sangat memalukan bagi organisasi Advokat yang ada,"ungkap Badrul kepada awak media, Senin (03/04/2023).
Dirinya berharap keduanya segera islah. Mengingat, bulan Ramadan saat ini sangat baik untuk digunakan saling memaafkan dan bisa kembali bekerja sama, karena jika berlarut-larut maka akan terkesan jelek di mata masyarkat, apa lagi saat ini sudah saling lapor antara korban dan pelaku.
"Jadi saya atas nama Ketua Peradi berharap kepada FM dan ANW daling koreksi diri serta bisa berlapang dada untuk mengakui kesalahan masing-masing, apa lagi keduanya dama-sama berprofesi sebagai pengacara di Pacotan ini,"harap pria berdarah madura ini.
Perseteruan antar keduanya berawal dari masing-masing mendampingi klein nya dalam perkara perceraian, namun saat di ruang sidang mediasi keduanya miskomunikasi sehingga terjadi penganiayaan.
"Namun yang sangat kita sayanglan adalah perseteruan hingga terjadi penganiayaan itu di hadapan hakim mediasi, jadi ini sangat tidak etis serta melanggar kode Etik profesi sebagai advokat,"tegasnya.
Badrul juga berharap kepada Pengadilan Agama agar bisa lebih tegas lagi kepada rekan-rekan advokat yang mendampingo klein nya, agar kejadian tersebut tidak terulang lagi di masa mendatang, jika perlu di lakukan kesepakatan antara keduanya.
"Kita berharap dengan kasus ini Pengadilan Agama Pacitan bisa lebih tegas lagi jika perlu keduanya membuat kesepakatan agar tidak mengulangi perbuatan seperti itu,jika masih mengulangi bosa dijatuhi sangsi untuk di cabut ijin advokasi nya,"tambahnya.
"Sekali lagi saya atas nama Ketua Peradi Cabamg Pacitan berharap agar permasalahan ini segera cepat di selesaikan secara kepala dingin dan masing-masing introspeksi diri dengan kejadian tersebut,"tandasnya.
Diketahui jika FM san ANW yang berprofesi sebagai pengacara dan penasehat hukum, keduanya berseteru di ruang sidang mediasi hingga terjadi baku hantam, dan karena kejadian tersebut 16 pengacara yang tergabung dalan PBH mendampingi FM untuk melaporkan ANW ke Polres Pacitan. Dan kasus ini sekarang sedang dalam penanganan dari Satreskrim Polres Pacitan.(tyo)