Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Dishub Pacitan Lakukan Pembinaan Terhadap Juru Parkir, Ini Penegasan Sekdin

Senin, 22 Mei 2023 | Mei 22, 2023 WIB Last Updated 2023-05-22T16:35:21Z


Kabar-Indonesia.com | Pacitan - Permasalahan juru parkir (Jukir) tidak ada habisnya. Padahal pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir ini diharapkan bisa memberi kontribusi. Namun, persoalan di lapangan banyak jukir nakal yang melanggar aturan yang di tetapkan. AZ

Untuk menertibkan hal ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pacitan melakukan pembinaan dan Sosialisasi Perda nomor 2 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum.

Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pacitan Joko Putro Utomo menuturkan, Pembinaan dan sosialisasi ini dimaksudkan agar jukir yang bertugas di lapangan mentaati aturan yang berlaku.


“Banyak jukir yang dipecat karena bekerja tidak sesuai aturan. Padahal dalam Perda sudah jelas jika kendaraan dengan Plat AE - XYZ dan parkir di bahu kalan itu tidak di tarik bayaran karena sudah di lakukan parkir berlanganan dan ini berlaku bukan hanya di jalur perkotaan saja namun hingga ke kecamatan-kecamatan,"ujar Koko saat di tanya awak media usai memberikan pembinaan kepada Jukir, Senin (22/05/2023) malam.

"Namun bagi kendaraan dengan plat di luar Pacitan itu boleh di tarik pembayarannya parkir kendaraan,"imbuhnya. 

Saat di tanya jika ada Jukir yang masih melanggar aturan yang di tetapkan, pihaknya akan menindak tegas olnum jukir tersebut.

"Jika sudah kita lakukan pembinaan tapi masih melanggar maka Dishub akan memberikan Surat Peringatan hingga 3 kali, Tapi bila masi melanggar maka akan kita berikan sanksi tidak di perpanjang lagi kontrak tersebut,"tegas Joko.

Ia menekankan kepada Para Jukir agar tetap mematuhi aturan yang ada, selain itu di harapkan Jukir juga harus Ramah, Supel dan murah senyum kepada masyarakat. Selain itu, kegiatan pengawasan dan pembinaan kepada para jukir selalu di laksanakan, bahkan 1 Minggu bisa hingga 2 kali, ini bertujuan agar para Juru Parkir bosa melaksanakan pekerjaan nya sesuai regulasi yang ada.(tyo)

×
Berita Terbaru Update