Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Menteri Kominfo Jadi Tersangka Kasus Korupsi Proyek BTS BAKTI Senilai Rp 8 T

Rabu, 17 Mei 2023 | Mei 17, 2023 WIB Last Updated 2023-05-17T06:29:03Z


Kabar-Indonesia.com | Jakarta - Kejaksaan Agung kembali memanggil dan memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS yang diduga merugikan negara Rp 8 triliun.

Setelah menjalani pemeriksaan sejak pagi, Akhirnya Menkominfo Johnny Gerard Plate, resmi menjadi tersangka kasus dugaan Korupsi proyek BTS BAKTI Kemenkominfo. JP keluar dari gedung Jampidsus Kejagung mengenakan rompi tahanan Kejagung warna pink sekitar pukul 12.00 WIB menuju mobil tahanan.

"Setelah melaksanakan pemeriksaan yang ke 3 ini, dan setelah melalui proses dan alat bukti yang ada akhirnya Kejagung menetapkan JP sebagai tersangka dan akan kita tahan di Rutan Kejagung untuk 20 hari kedepan,"kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Rabu (17/5/2023).

Rompi dengan nomor 004 itu, merupakan tanda seaeorang yang menjadi tersangka di kejaksaan. Johnnny pun tampak diborgol saat dibawa keluar ruang pemeriksaan. Selanjutnya Johnny, diangkut dengan mobil tahanan kejaksaan.

Menteri dari Partai Nasdem tersebut sebelumnya sudah dua kali diperiksa penyidik. Pemeriksaan pertama, pada 14 Februari, dan yang kedua pada 15 Maret 2023. Dari dua kali pemeriksaan tersebut, Johnny selalu hadir memberikan keterangan ke penyidik. Namun tetap berakhir sebagai saksi. 

"Setelah awalnya hanya sebagai saksi sesuai hasil pengeledahan dan pemeriksaan Kejagung menetapkan secata resmi JP sebagai Tersangka,dan tadi juga sempat amankan barang-barang yang ada di mobil dinas JP,"tambahnya.

"Saat ini penyidik kejaksaan agung juga sedang nelakukan pengeledahan di rumah dinas Menkominfo sert di Kantor kementrian Kominfo untuk mencari barang bukti lain dalam kasus ini,"tambahnya.

Selain Menteri Kominfo ada 5 orang lain yang sudah di tetapkan sebagai tersangka, salah satunya adalah adik dari JP yang sudah di tetapkan sebagai tersangka.

*Walau adik dari JP telah mengembalikan dana sekitar Rp.500 juta namun itu tetap kita tetapkan sebagai tersangka dalam proyek tersebut,"tegasnya.

Kasus korupsi ini terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengungkap hasil perhitungan jumlah kerugian keuangan negara tersebut diserahkan ke Kejaksaan Agung. Total kerugian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (Rp 8 triliun).

"Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh kami telah menyampaikan kepada pak jaksa agung kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (triliun),"kata Yusuf Ateh, dalam konferensi pers senin kemarin.

Kerugian keuangan negara tersebut terdiri dari tiga hal biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun. Dalam kasus ini telah ditetapkan lima tersangka.

1. AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika,
2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia,
3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020,
4. MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.(Red)

×
Berita Terbaru Update