Kabar-Indonesia.com | Jayapura Kota,- Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota menjadikan tiga pelaku tindak pidana sebagai Duta Kamtibmas Polresta Jayapura Kota dan berikan sosialisasi serta edukasi kepada masyarakat di tempat-tempat keramaian.
Hal tersebut dilakukan guna mendukung program Pimpinan Polri untuk memberikan kesempatan kedua kepada pelaku tindak pidana dengan berbagai pertimbangan dan persyaratan oleh pihak penyidik.
Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya (Jumat 5/5), Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Oscar Fajar Rahadian, S.I.K., M.H mengatakan hari ini tiga pelaku tindak pidana yakni EB (28), AD (18) dan RP (19) telah dijadikan sebagai Duta Kamtibmas Polresta Jayapura Kota.
"Jadi EB dan AD atas kasus Penganiayaannya masing-masing dan RP atas perkara Pencurian. Dimana ketiga korbannya masing-masing sudah sepakat untuk diselesaikan secara kekeluargaan atau Restoratif Justice yakni penyelesaian di luar Pengadilan," ungkap Kasat Reskrim.
Lebih lanjut AKP Oscar menjelaskan, ketiganya telah mengakui perbuatannya dan kooperatif kepada penyidik dan yang lebih utama ketiganya menyesal atas perbuatan pidana yang dilakukan, atas pertimbangan tersebut juga kami jadikan ketiganya sebagai Duta Kamtibmas.
"Ketiganya didampingi dengan penyidik dengan menggunakan pengeras suara dan selempang Duta Kamtibmas memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat di lokasi-lokasi keramaian. Dengan mengakui perbuatannya dan menyesalinya serta mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan hal yang sama seperti mereka lakukan," imbuh Kasat.
Kasat juga menambahkan, dengan menjadikan mereka Duta Kamtibmas setidaknya Kepolisian telah memberikan kesempatan kedua bagi pelaku kejahatan dan bermanfaat untuk memberikan himbauan kepada masyarakat umum serta dapat dijadikan contoh untuk tidak ditiru.(*)
Penulis : Subhan