Kabar-Indonesia.com | Bone - Polres Bone keluarkan himbauan perihal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Himbauan ini sehubungan dengan maraknya kasus tindak pidana perdagangan orang yang saat ini berpotensi berkembang luas di tengah kehidupan masyarakat.
Guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Kepolisian Resor Bone mengeluarkan himbauan berupa;
1. Bagi masyarakat yang berkeinginan untuk menjadi TKI/TKW di luar negeri agar dicek betul absahan perusahaan yang melakukan perekrutan
2. Jangan mudah termakan isu / iming iming terhadap tawaran untuk bekerja di luar negeri.
3. Jika anda menemukan/ mengetahui adanya perekrutan masyarakat yang akan bekerja di luar negeri yang tidak sesuai dengan ketentuan, segera hubungi kantor polisi terdekat, atau melaporkan melalui nomor WhatsApp 0857 9608 7522.
Sementara Kasubsi PIDM Sihumas Iptu Rayendra Muchtar menyampaikan,“ bahwa himbauan ini sebagai langkah antisipasi untuk memberikan kesadaran dan kewaspadaan kepada masyarakat, mengingat ancaman TPPO dapat merugikan individu dan masyarakat secara luas,” katanya, Sabtu (24/06/2023).
Karena TPPO merupakan kejahatan serius yang melibatkan pemindahan manusia melalui pemaksaan, penipuan, atau eksploitasi, yang merugikan hak asasi manusia dan mengancam keamanan serta keberlangsungan hidup korban.
“ Tabe pada tajagai aleta’ pole gau anu sala’E_ (mari jaga diri kita masing-masing dari hal yang salah) dan segera melaporkan sesegera mungkin jika kita menemukan hal seperti ini,” tutur Rayendra. (r.s)