Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Sadis!! Seorang Ibu Muda Di Pacitan Tega Buang Jasad Darah Dagingnya Di Kebun Warga

Jumat, 09 Juni 2023 | Juni 09, 2023 WIB Last Updated 2023-06-09T06:01:56Z
Kabar-Indonesia.com | Pacitan - Masih ingat sebulan yang lalu, pada tanggal 04 Mei 2023 sesosok jasad bayi di temukan Warga di area perkebunan milik Suyatni di Jl. Kebondalem – Petungsinarang Rt/Rw 01/01 Desa Kebondalem Kecamatan Tegalombo Pacitan? Ternyata pelakunya adalah ibu dari mayat bayi tersebut yang berprofesi sebagai penyanyi Dangdut.

Biduan itu adalah Hikmah Satwika Kuncoro Putri (23 tahun) yang merupakan warga Rt/Rw 02/02, Dusun Galit, Desa Banjarjo, Kecamatan Kebonagung Pacitan dengan tega membuang jasad darah dagingnya sendiri.

"Memang benar jajaran kami telah berhasil mengamankan terduga pelaku pembuang jasad bayi beberapa waktu lalu, Ia seorang Biduan dangdut dan sekarang beralih profesi sebagi pemandu lagu sebuah kafe di Yogyakarta,"ungkap Kapolres Pacitan AKBP Wildan Alberd kepada Pewarta, Jum'at (09/06/2023).


Kasus ini berhasil di ungkap berawal dari kecurigaan polisi terhadap beberapa barang bukti berupa 1 (satu) potong kaos lengan panjang warna hitam bertuliskan "Paguyuban Sido Rukun", kemudian 1 (satu) potong kaos lengan panjang warna hitam bertuliskan "We Dream It We Prove It", 2 (dua) potong kerudung warna putih, 1 (satu) potong kerudung motif kotak-kotak hitam putih, 1 (satu) buah koper warna merah muda, 1 (satu) buah gunting dan 1 (satu) buah kantong plastik warna merah. 

Semua barang bukti yang saat itu digunakan untuk membungkus jasad bayi yang dibuangnya menjadi petunjuk untuk melakukan penyelidikan. Bahkan, polisi juga meminta keterangan sejumlah saksi-saksi untuk menguatkan. Pengungkapan kasus ini bermula dari pemeriksaan sejumlah saksi dalam kasus tersebut. Dan pada akhirnya meyakini jika pelaku pembuangan bayi tersebut adalah Satwika.


"Pelaku mengaku nekat membuang bayi tersebut karena malu atas hasil hubungan gelapnya dengan para pria hidung belang.,"ungkap Kapolres.


Saat ini Polisi masih melakukan pengembangan terhadap kemungkinan tersangka lain dalam kasus ini, Pelaku kini masih dalam peneriksaan dan ditahan di sel Mapolres  Pacitan.


Pelaku bisa disangkakan telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.(tyo)
×
Berita Terbaru Update