Kabar-Indonesia.com | Makassar - Satgas TPPO Polda Sulsel yang dipimpin oleh Wakapolda Sulsel, Brigjen Chuzaini Patoppoi selaku Kasatgasda gencar melakukan upaya-upaya dalam menangani Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan. Dalam kurun waktu dua puluh hari sudah ada 28 LP terkait TPPO di wilayah hukum Polda Sulsel.
Dikonfirmasi kepada Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Jamaludin Farti, pada Senin kemarin (26/06/23) membenarkan terkait informasi tersebut.
“ Total 28 Laporan Polisi yang terdiri dari 17 Laporan Polisi terkait Pekerja Migran Indonesia dengan tersangka sebanyak 14 orang, 8 orang DPO, korban dewasa 151 orang dan korban anak sebanyak 4 orang,” jelasnya.
Selain laporan Polisi terkait Pekerja Migran Indonesia (PMII) juga terdapat tentang eksploitasi seksual sebanyak 11 Laporan Polisi dengan tersangka 11 orang, korban dewasa sebanyak 7 orang dan korban anak sebanyak 4 orang.
“ Kami menghimbau kepada warga Sulsel yang ingin menjadi PMI di luar negeri dapat mencari informasi terkait proses ataupun persyaratanya secara legal agar terlindungi dan terpenuhi hak-haknya baik di pemerintah daerah masing-masing maupun di Polres setempat,” imbuhnya.
Tak juga kami mengingatkan masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana perdagangan orang untuk melaporkan ke posko satgas tppo setempat, tutupnya. (r.s)