Kabar-Indonesia.com | Bone - Kasus dugaan penipuan dan palsuan dokumen akte perceraian dan akhirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bone menahan oknum perwira Polri SA setelah diserahkan penyidik Polres Bone, Selasa (18/07/23) kemarin.
Penyerahan tersangka SA dan barang bukti dari penyidik Polres Bone kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Bone.
Tersangka SA merupakan oknum anggota Polri yang bertugas di Polres Palu, Sulawesi Tengah.
Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Bone, A. Haeril Akhmad, S.H, M.H menjelaskan, dimana tersangka SA dilakukan penahanan rutan karena memenuhi syarat subyektif dan syarat objektif penahanan sebagaimana di maksud dalam pasal 21 KUHAP.
Masih kata dia, penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan oleh penyidik Polres Bone yang telah dinyatakan lengkap oleh JPU, setelah JPU melakukan penelitian terhadap berkas perkara dan telah memenuhi syarat formil maupun materil.
“ Adapun Jaksa Penuntut Umum Kejari Bone melakukan penahanan terhadap tersangka SA selama 20 hari kedepan, dimana tersangka dititipkan di lapas kelas II Watampone. Yang mana sebelumnya tersangka tidak ditahan oleh penyidik Polres Bone ” jelasnya.
Lanjut, kata dia, akan segera menyiapkan surat dakwaan dan administrasi pelimpahan ke Pengadilan Negeri Bone untuk disidangkan perkaranya.
Hj. Antimandasari yang juga istri ke dua tersangka SA sekaligus pelapor mengapresiasi terhadap penyidik Polres Bone setelah sekian lama bergulir kasus dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen akte cerai di Mapolres Bone.
“ Saya dan keluarga besar merasa senang, dan terima kasih kepada penyidik Polres Bone, setelah sekian lama ditunggu-tunggu ” ungkapnya kepada media, Rabu (19/07/23). (r.s)