Kabar-Indonesia.com | Bone - Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP. Han/78/VII/RES.1.24./2023, HK 22 Tahun warga Pallengoreng, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone resmi di tahan di Rutan Polres Bone pada tanggal 10 Juli 2023, atas Laporan Dugaan melarikan perempuan belum dewasa yang sebagaimana dimaksud dalam pasal 332 ayat 1 KUHPidana.
EI yang merupakan ibu dari terduga pelaku saat di temui di kediamannya pada Senin malam 10 Juli 2023 mengatakan, dari awal kami beritikad baik untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, namun ketika anak saya di panggil oleh orang tua perempuan itu di BTN cilellang, tiba tiba anak saya diduga keroyok oleh orang tua perempuan tersebut, Dan hal tersebut telah di laporkan oleh anak saya di Polres Bone juga, kata Ei.
Lebih lanjut Ei mengatakan, jika sepengetahuan saya HK anak saya memang pacaran dengan perempuan itu, dan kalau tidak salah usianya sudah di atas 18 tahun, Krn sudah tamat SMA.
Harapan saya selaku orang tua dari terduga pelaku, saya sendiri tidak merasa keberatan jika anak saya harus mempertanggung jawabkan perbuatannya jika memang ia terbukti bersalah, namun dalam hal ini anak saya juga korban, jadi jika anak saya di tahan sebaiknya pelaku yang mengeroyok anak saya juga mempertanggung jawabkan perbuatannya, tegas Ei
Di kutip dari undang undang no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, pasal 1 ayat 1 anak adalah seseorang yang belum berusia 18 ( delapan belas ) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. (r.s)