Kabar-Indonesia.com | Bone - Terkait dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan oknum ASN di Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, yang sempat dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Bone pada 19 Oktober 2023 lalu dengan surat Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor : 005/ LP/ PL/ Kab/ 27.4/ X /2023.
Ardy Anas selaku pelapor menerima surat dari Bawaslu pada 23 Oktober 2023 kemarin, Dalam isi surat itu terdapat tulisan " Bawaslu Kabupaten Bone menyatakan laporan saudara belum memenuhi syarat formal, untuk itu diberi kesempatan untuk memperbaiki laporan dengan melengkapi laporan sebagai berikut; Alamat pelapor, Alamat terlapor. Kekurangan tersebut disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Bone paling lama dua hari setelah pemberitahuan diterima". Demikian isi surat tersebut dan ditanda tangani oleh Ketua Bawaslu, Alwi,. SE.
Menanggapi hal itu penggiat sosial Arman menilai, jika pelapor tidak bisa menemukan alamat terlapor maka besar kemungkinan laporan ini tidak bisa dilanjutkan.
" Bawaslu jagan terlalu manja, saya kira sangat jelas jika Jabatan Sekretaris Lurah Macanang itu di Jabat oleh satu orang saja, jangan cuma karena tidak lengkapnya nama dan alamat terlapor kemudian menjadi alasan lambatnya penanganan laporan ini, atau jangan jangan karena bacalegnya merupakan anak dari PJ Bupati sampai Bawaslu ragu atau gentar menindak lanjuti laporan ini," tegas Arman
Sementara itu, Ketua Bawaslu, Kab. Bone, Alwi,. SE, dikonfirmasi pada Senin malam (23/10/23) dia mengatakan harus keterpenuhan syarat formil dan materilnya.
" Dan kami berikan waktu dua hari untuk melengkapi, sudah disampaikan kepada pihak pelapor," jelasnya
Ditanya soal apakah identitas Seklu Macanang sulit untuk di deteksi oleh Bawaslu?.
" Bukan itu masalahnya karena ini laporan maka harus keterpenuhan syarat formil dan materilnya terpenuhi," jawab Ketua Bawaslu
Lanjut awak media, Apakah jika pelapor tidak bisa menemukan alamat terlapor maka laporan ini tidak bisa di lanjutkan?.
Langsung dijawab Alwi," Tidak seperti itu karena buat kami ada hal lain yang bisa kami lakukan tapi karen itu menjadi syarat laporan maka ruang yang diberikan regulasi buat pelapor kami lakukan yaitu, memberikan kesempatan duluh pelapor untuk melengkapi, kami jalankan mekanisme yang ada."
Masih pertanyaan awak media, tabe kanda, dengan adanya selang waktu 2 hari, maka seakan akan syarat tersebut merupakan syarat multak/wajib, dan jika tidak terpenuhi maka laporannya di pandang cacat, kembali tanya media.
Jawab Alwi," Saya tidak pernah bilang cacat, cuman itu syarat laporan,"
Lanjut pertanyaan media, Jadi jika tidak di penuhi, maka tetap bisa di lanjutkan kanda ?.
Jawab Alwi," Iya kami yang akan lakukan penulusuran untuk melengkapi."
Masih kata Alwi, kalau syarat formil laporan tidak terpenuhi tapi syarat materilnya terpenuhi maka kami akan menindak lanjuti syarat materil sebagai informasi awal untuk kami lakukan penelusuran.
Lanjut Ketua Bawaslu menanggapi soal "Bawaslu jagan terlalu manja" bukan manja tapi kami jalankan mekanisme penanganan pelanggaran yang menjadi SOP kami tapi bukan berarti kasus ini berhenti.
" Tunggu maki prosesnya dan kawal terus kasus ini," pungkas Alwi. (r.s)