Kabar-Indonesia.com | Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menindaklanjuti putusan Bawaslu terkait keterwakilan caleg perempuan sebanyak 30%. KPU akan mempelajari terlebih dulu putusan tersebut.
"Kami akan pelajari salinan putusan lengkapnya, putusannya kita pelajari, kita tindak lanjuti yang harus ditindak lanjuti,"ujar Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Mochammad Afifuddin, di Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kemarin Rabu (29/11/2023).
Namun, Afif belum dapat memastikan ada revisi atau tidak dari PKPU Nomor 10 Tahun 2023. Meski begitu, Afif menekankan putusan itu tidak akan mengganggu tahapan Pemilu 2024.
"Nanti kan tindak lanjutnya nanti. Saya kan harus laporan dulu, ini hasil sidangnya, ini putusannya, kita harus memperbaiki mana yang harus diperbaiki,"ungkapnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memutuskan KPU RI melakukan pelanggaran administrasi mengenai target keterwakilan caleg perempuan sebesar 30 persen. Bawaslu meminta KPU memperbaiki administrasi tata cara pencalonan DPR RI dengan menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA).
Putusan itu disampaikan ketua majelis, Puadi, dalam persidangan di Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (29/11/2023). Sidang itu terkait perkara yang dilaporkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Keterwakilan Perempuan.
"Memutuskan, satu, menyatakan Terlapor (KPU RI) secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu,"ucap Puadi.
"Dua, memerintahkan kepada Terlapor untuk melakukan perbaikan administratif terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme pada tahapan pencalonan anggota DPR dengan menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung Nomor 24/P/HUM/2023 dan Surat Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Nomor 58/WKMA.Y/SB/X/2023 tanggal 23 Oktober 2023,"imbuhnya.
Selain itu, Bawaslu memberi teguran kepada KPU agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar aturan. Dalam pertimbangannya, Bawaslu menilai KPU lamban dalam menindaklanjuti putusan MA Nomor 24/P/HUM/2023 terkait penghitungan kuota perempuan di legislatif dengan pembulatan ke bawah melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017.(red)
"Kami akan pelajari salinan putusan lengkapnya, putusannya kita pelajari, kita tindak lanjuti yang harus ditindak lanjuti,"ujar Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Mochammad Afifuddin, di Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kemarin Rabu (29/11/2023).
Namun, Afif belum dapat memastikan ada revisi atau tidak dari PKPU Nomor 10 Tahun 2023. Meski begitu, Afif menekankan putusan itu tidak akan mengganggu tahapan Pemilu 2024.
"Nanti kan tindak lanjutnya nanti. Saya kan harus laporan dulu, ini hasil sidangnya, ini putusannya, kita harus memperbaiki mana yang harus diperbaiki,"ungkapnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memutuskan KPU RI melakukan pelanggaran administrasi mengenai target keterwakilan caleg perempuan sebesar 30 persen. Bawaslu meminta KPU memperbaiki administrasi tata cara pencalonan DPR RI dengan menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA).
Putusan itu disampaikan ketua majelis, Puadi, dalam persidangan di Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (29/11/2023). Sidang itu terkait perkara yang dilaporkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Keterwakilan Perempuan.
"Memutuskan, satu, menyatakan Terlapor (KPU RI) secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu,"ucap Puadi.
"Dua, memerintahkan kepada Terlapor untuk melakukan perbaikan administratif terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme pada tahapan pencalonan anggota DPR dengan menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung Nomor 24/P/HUM/2023 dan Surat Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Nomor 58/WKMA.Y/SB/X/2023 tanggal 23 Oktober 2023,"imbuhnya.
Selain itu, Bawaslu memberi teguran kepada KPU agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar aturan. Dalam pertimbangannya, Bawaslu menilai KPU lamban dalam menindaklanjuti putusan MA Nomor 24/P/HUM/2023 terkait penghitungan kuota perempuan di legislatif dengan pembulatan ke bawah melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017.(red)