Penggeledahan ini merupakan buntut dari ditangkapnya MS (23), salah seorang pegawai yang bekerja di lingkungan Pendopo Kabupaten Lumajang.
Hasilnya, ditemukan alat pengisap sabu dan klip plastik di salah satu kamar pegawai yang ada di Pendopo Kabupaten Lumajang.
"Kami lakukan pengembangan dengan menggeledah Pendopo. Tidak kami temukan sabu-sabu di sana," kata Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang di Mapolres Lumajang, Kemarin Senin (13/11/2023).
"Hanya saja di salah satu kamar terdapat pipet untuk mengisap sabu dan klip plastik," lanjutnya.
Hasilnya, ditemukan alat pengisap sabu dan klip plastik di salah satu kamar pegawai yang ada di Pendopo Kabupaten Lumajang.
"Kami lakukan pengembangan dengan menggeledah Pendopo. Tidak kami temukan sabu-sabu di sana," kata Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang di Mapolres Lumajang, Kemarin Senin (13/11/2023).
"Hanya saja di salah satu kamar terdapat pipet untuk mengisap sabu dan klip plastik," lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, dua orang pegawai honorer Pemkab Lumajang berinisial GA (33) dan MS (23) ditangkap polisi karena terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Keduanya ditangkap bersama 3 warga sipil, yakni NH (52), ZA (47) dan AW (23).
Boy menjelaskan, polisi menemukan total 6,04 gram sabu beserta klip plastik dan pipet atau alat pengisap sabu.
Semua barang bukti sabu-sabu yang diamankan polisi, kata Boy, ditemukan di luar lingkungan Pendopo Kabupaten Lumajang.
"Barang buktinya semua kita amankan dari luar Pendopo," jelasnya.
Penangkapan terhadap dua pegawai honorer Pemkab Lumajang ini dilakukan atas pengembangan penangkapan terhadap warga sipil berinisial NH.(tim)