Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Akhirnya Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kasus Kematian Bocah Di Ketapang

Selasa, 05 Desember 2023 | Desember 05, 2023 WIB Last Updated 2023-12-05T06:30:02Z
Kabar-Indonesia.com | Ketapang - Polisi menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus tewasnya bocah bernama Yesa (7) dalam kondisi tidak wajar di rumah orang tua asuhnya di Kerapang, Kalimantan Barat (Kalbar). Dua tersangka merupakan orang tua asuh korban.

"Diduga kuat telah terjadi tindak pidana perbuatan kekerasan yang menyebabkan meninggalnya korban (Yesa) di mana penyidik juga sudah menetapkan 7 orang tersangka dalam perkara ini," ujar Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian kepada detikcom, Senin (04/12/2023) kemarin.

Para pelaku yang telah diamankan yakni kedua orang tua asuh korban berinisial YLT dan SST. Beserta lima karyawan yang bekerja di rumah mereka masing-masing berinisial MLS, VDS, DS, dan AA.

"Adapun ketujuh tersangka yang melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara atau peran masing-masing, ada yang langsung melakukan kekerasan fisik, ada yang membantu melakukan kekerasan fisik, dan ada yang dengan sengaja membiarkan terjadinya kekerasan terhadap korban," jelasnya.

Tommy mengatakan sebelum kematian korban, SST melatih korban berenang bersama anak kandungnya. Namun karena sulit diajari, pelaku lantas marah dan melampiaskan dengan menenggelamkan kepala korban ke air.

"Di belakang rumah itu mereka ada kolam, si korban ini sedang berenang dengan pelaku (SST) dan anaknya yang laki-laki kemudian karena diajari berenang mungkin tidak bisa juga akhirnya dicelup-celupkan kepalanya itu, niatnya itu untuk menghukum," terangnya.

Namun saat itu kondisi korban melemah hingga terbatuk sampai mengeluarkan darah. Saat akan dibawa ke rumah sakit, korban dinyatakan meninggal di perjalanan.

"Jadi korban meninggal saat di perjalanan, kalau murni (meninggal ditenggelamkan) saya rasa ini akumulasi dari perlakuan setiap hari dan kondisi tubuh (korban) tidak kuat. Dari keterangan saksi hampir setiap hari (mengalami kekerasan)" jelasnya.

Sementara itu, untuk kelima karyawan yang turut diamankan, Tommy menyebut jika mereka juga ada yang memukul. Selain itu turut memegangi korban saat dipukuli oleh SST.

"Jadi kekerasan ini dominan dari ibu angkatnya, untuk lima karyawannya ada yang ikut memukul karena disuruh juga oleh pelaku SST, ada yang memegangi dan ada yang membiarkan itu terjadi," ungkapnya.

Dari peristiwa ini polisi pun menyita 36 barang bukti. Beberapa di antaranya digunakan untuk menganiaya korban seperti gantungan baju, tali, sikat, tang, dan karet pentil.

"Ada beberapa diamankan, baju korban, hardisk, dan beberapa alat untuk menghukum korban. (Tali) ada yang dipukulkan, ada yang untuk mengikat," bebernya.

Atas perbuatannya, ketujuh pelaku diamankan di Mapolres Ketapang untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 76C Jucto Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 53 tentang perlindungan anak.

"Maka pelaku dipidana dengan penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar," pungkasnya.(red)

×
Berita Terbaru Update