Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Bawaslu Pacitan Agar Lebih Ekstra Mengawasi Bagi Oknum Yang Mengunakan Mobil Dinas Untuk Kampanye

Kamis, 21 Desember 2023 | Desember 21, 2023 WIB Last Updated 2023-12-21T08:59:09Z

Gambar Ilustrasi

Kabar-Indonesia.com | Pacitan - Masa kampanye sudah mulai dan semua para caleg sudah bergerak ke daerah pemilihan (Dapil) mereka masing-masing guna mencari simpati masyarakat dalam Pileg 2024 mendatang.

Namun demikian dalam pelaksanaan pesta politik ini ada penyalahgunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi oleh oknum, karena dimanfaatkan di luar kegiatan dinas dan bukan pada tujuan/tempat kedinasan.

Mestinya fasilitas dinas termasuk kendaraan, berfungsi sebagai penunjang dalam melaksanakan tugas selaku aparatur negara atau pun para anggota legislatif, bukan untuk menunjang kepentingan pribadi.

Dalam hal ini pihak Pemkab dan Bawaslu Kabupaten Pacitan harus lebih ekstra lagi mengawasi jika ada oknum-oknum yang mengunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.

Hukum Mengunakan Kendaraan Dinas Untuk Kampanye

Fasilitas negara yang dimaksud pada dasarnya adalah segala jenis fasilitas yang pembiayaannya bersumber dari APBN atau APBD.

Adanya larangan menggunakan fasilitas negara dalam masa kampanye tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.4 Tahun 2017 tentang Kampanye dan UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Peraturan tersebut menyatakan bahwa melarang pasangan calon yang menduduki sebagai pejabat negara menggunakan fasilitas negara selama masa tahapan kampanye berlangsung.

Mengutip Pasal 304 ayat (1) UU No. 4 Tahun 2017 menjelaskan, dalam melaksanakan kampanye, Presiden dan Wakil Presiden, pejabat negara, pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara.

Hal ini juga tertuang dalam Pasal 281 yang menyatakan bahwa adanya larangan bagi pejabat eksekutif, termasuk menteri untuk menggunakan fasilitas jabatannya saat kampanye kecuali fasilitas pengamanan.

Fasilitas negara yang dimaksud pada dasarnya adalah segala jenis fasilitas yang pembiayaannya bersumber dari APBN atau  APBD. Fasilitas negara yang dilarang tersebut di antaranya kendaraan dinas yang meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai serta alat transportasi dinas lainnya. 

Kemudian juga berlaku pada penggunaan gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah pusat dan daerah, kecuali tempat terpencil yang pelaksanaannya harus memperhatikan prinsip keadilan.

Lazimnya, peralatan telekomunikasi dan sandi di lingkungan pemerintah daerah meliputi radio, pemancar internet, jasa pos, termasuk perangkat lunak dan perangkat keras persandian, kawat, optiok, dan proses sandi-sandi lainnya.

Lalu, pejabat negara juga tidak diperkenankan menggunakan sarana perkantoran, radio daerah, dan sandi atau telekomunikasi milik pemerintah daerah serta peralatan yang menyertainya.

Penggunaan fasilitas negara merupakan modus paling sering digunakan oleh pejabat pemerintah saat pelaksanaan pemilihan umum. Wewenang dan kekuasaan yang melekat pada pejabat pemerintah berpotensi besar digunakan untuk kepentingan pribadi agar menang di pemilihan umum.

Meskipun demikian, UU No.7 Tahun 2017 membatasi pejabat pemerintah menggunakan fasilitas negara, tetapi terdapat dua kondisi yang memungkinkan pejabat pemerintah untuk menggunakan fasilitas negara dalam bentuk penggunaan gedung.

Pengecualian itu adalah sarana gedung di daerah terpencil yang tidak memadai, maka pejabat pemerintah dapat menggunakan sarana milik pemerintah daerah setempat dengan penggunaannya tetap memperhatikan prinsip keadilan.

Lalu, tertuang dalam peraturan perundang-undangan jika gedung atau fasilitas milik pemerintah dimungkinkan untuk disewakan kepada umum, maka sarana tersebut boleh digunakan oleh pejabat pemerintah untuk kampanye.

Jadi diharapkan Kepada Bawaslu dan masyarakat agar lebih ekstra lagi untuk mengawasi jika ada oknum yang mengunakan kendaraan dinas untuk kepentingan politik atau kampanye.(**)


Penulis : Rio Ardian ( Pimred Media Kabar-Indonesia.com) dari berbagai sumber 

×
Berita Terbaru Update